Hukrim

Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Kepada Dua Oknum BONEK

11
×

Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Kepada Dua Oknum BONEK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubpubliknews.net) – Sidang Dua Oknum BONEK putusan kasus penganiayaan oleh oknum bonek hingga menewaskan dua pendekar PSHT berjalan lancar meski dihadiri ribuan massa bonek dan pendekar PSHT. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Syifa’urosidin menjatuhkan hukuman 10 tahun pada dua oknum bonek, Mochammad Tiyok Dwi Septian alias Yoyok dan Mochammad Ja’far bin Hasim, Kamis (1/3/2018).

Dalam sidang yang langsung dipublikasikan dengan pengeras suara sehingga dapat didengar massa bonek dan pendekar PSHT yang ada di luar gedung PN ini, dengan tegas majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP. Tindakan mereka mengakibatkan korban meninggal dunia karena pukulan benda tumpul.

Dalam amar putusan tersebut, hakim Syifa’urosidin mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa. “Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga korban,” ujar hakim Syifa’urosidin.

Vonis yang diberikan pada kedua terdakwa ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yaitu 10 tahun penjara.

Seperti yang telah diketahui, bentrok antara PSHT dan massa bonek mania menewaskan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia dan Aris, warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat benda tumpul.

Sementara itu, Plt PSHT Cabang Surabaya HM Rosyadin yang juga seorang pengacara menyerahkan pada proses hukum atas kasus itu. Terkait dengan hukuman pada terdakwa, Rosyadin menyatakan bahwa hal tersebut sudah maksimal.

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok

Kedua massa ini, nyaris bentrok di depan PN Surabaya, Kamis (1/3). Hal itu terjadi beberapa saat setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kasus yang menewaskan pendekar PSHT.

Massa baik dari bonek mania maupun dari PSHT saling melontarkan kata kata dan saling mengolok olok. Bahkan kedua massa yang mencapai ribuan itu saling merangsek mendekat, padahal kedua massa dipisah barisan brigade anti huru hara dari Polrestabes Surabaya.

Suasana menjadi semakin memanas. Mengetahui kondisi ini, pasukan keamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan berusaha mengatasinya. Polisi berupaya menjauhkan kedua massa sehingga tidak saling bertemu yang bisa berujung bentrok.

Barisan brigade berusaha mendorong masaa dari bonek mania untuk mundur kearah selatan. Demikian sebaliknya, ribuan Pendekar PSHT juga diadorong ke utara, sehingga keduanya saling menjauh.

Bahkan, untuk mengindari hal hal tak diinginkan, Kapolrestabes sempat melarang wartawan mengambil gambar sementara waktu menunggu kondisi memungkinkan. Hal ini dilakukan karena sebagian Pendekar PSHT sempat tidak mau diambil gambar para awak media.

Upaya polisi memukul mundur dan membubarkan kedua massa berhasil. Dalam waktu tak begitu lama, kedua massa sudah membubarkan diri. Kondisi di jalan Arjuna kembali normal setelah sebelumnya ditutup total.

Disatu sisi, dalam aksi itu, koordinator bonek mania Andi Peci meminta pada polisi untuk melakukan pengamanan. “Kami datang secara damai, jika ada korban dari pihak kami, kami minta polisi untuk menindak dan menangkap pelaku, karena kami juga sudah menyerahkan rekan kami untuk diproses sesuai hukum,” katanya. (q cox)

Foto: Tampak suasana aksi kedua kelompok massa, Bonek dan PSHT yang digelar didepan gedung PN Surabaya. Kedua kelompok massa ini datang untuk memberi dukungan terhadap rekannya, Kamis (1/3/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *