Politik

Relaksasi Lokasi Wisata dan RHU Wajib Perhatikan Nasib Eks Pekerja yang Dirumahkan

10
×

Relaksasi Lokasi Wisata dan RHU Wajib Perhatikan Nasib Eks Pekerja yang Dirumahkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Norma Yunita anggota Komisi D DPRD Surabaya, mengatakan bahwa relaksasi sektor wisata dan rekreasi hiburan umum (RHU) saat Covid-19 terus menurun menjadi angin segar bagi pengusaha untuk kembali menjalankan bisnisnya.

Namun masalahnya, masih ada yang luput dari perhatian, yakni mantan pekerja di dua sektor tersebut yang sebelumnya dirumahkan. Nasib mereka untuk dipekerjakan kembali kini sepenuhnya ada ditangan para pengusaha.

Menurut dia, pengusaha harus mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan. Ini merupakan langkah membantu pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat.

”Kita tahu, sektor ekonomi hampir sebagian besar masyarakat terpukul sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Bahkan ribuan pekerja di berbagai sektor terpaksa di rumahkan, menganggur. Ini menjadi perhatian serius dan harus ada report-nya,” kata dia, Jumat (29/10).

Menurutnya, dua sektor yang saat ini mendapat relaksasi dari Pemkot Surabaya yakni wisata dan RHU menyerap banyak sekali pekerja. Untuk itu, para pengusaha harus menyadari bahwa relaksasi diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal, namun juga harus menjadi angin segar bagi para karyawan.

Semestinya, kata dia, menjadi kewajiban pengusaha untuk menarik kembali para pekerjanya yang sempat dirumahkan. Sebab, lanjutnya, banyak dari pekerja saat dirumahkan dengan status yang tidak jelas. ”Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam klausul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata,” kata dia.

Norma menyarankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut seperti pekerja  harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya. ”Ini terkait kelayakan kerja saat massa normalisasi pandemi Covid-19. Dimana pekerja wajib sudah divaksin,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pengusaha mesti memprioritaskan pekerja dengan KTP Surabaya agar memudahkan Pemkot Surabaya dalam melakukan tracing penyebaran Covid-19. ”Ini untuk melokalisir kemungkinan munculnya kembali Covid-19, bayangkan ketika mereka bukan penduduk Surabaya, kemudian saat terpapar pulang ke daerah asal, tambah runyam nanti,” katanya.

Untuk mendukung upaya pencegahan tersebarnya Covid-19 di tempat kerja, tambahnya, pengusaha harus menyediakan sarana atau fasilitas guna penerapan protokol kesehatan. ”Protokol kesehatan ini wajib diterapkan, pengusaha RHU dan wisata bisa juga memfasilitasi sarana untuk tes usap tiap waktu yang mereka tentukan sendiri,” kata dia.

Apabila hal-hal semacam itu dijalankan maka semua akan mendapat dampak kebaikan dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. ”Jadi, angin segar juga bisa dirasakan dan dinikmati masyarakat khusunya pekerja,” pungkas Norma. (q cox, Gtr))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *