HukrimJatim RayaPeristiwa

Residivis Curanmor Kawasan Kota Sidoarjo Diamankan Polisi

11
×

Residivis Curanmor Kawasan Kota Sidoarjo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Seorang Alap-alap curanmor di kawasan kota Delta Sidoarjo berhasil dibekuk Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Tak tanggung-tanggunh, Arik Hermanto (28) merupakan residivis warga asal Desa Yoso Wilangun Lor RT 09 RW 03, Kecamatan Yoso Wilangun, Lumajang namun Indekost di Sidoarjo.

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, Arik diketahui sudah herhasil mencuri kendaraan bermotor sebanyak 7 kali. Salah satu aksinya yakni Pwncurian motor Yamaha Mio di kawasan Jl. Hasanudin Kelurahan Celep Selatan, Kecataman/Kota Sidoarjo berapa waktu lalu.

“Pertama kejadian curanmor di Celep yang diakuinya,” ungkap AKP Imam, Jumat (30/10/2020).

AKP Imam menjelaskan, tersangka Arik sempat tak mengakui perbuatannya yang merugikan Masyarakat itu, namun hasil rekaman CCTV di sekitar TKP yang menampakkan dirinya saat bersaksi, membuat nya mengaku

“Setelah petugas menunjukkan CCTV di sekitar TKP, dengan adanya kesamaan tas Selempang yang dibawa pelaku, akhirnya ia mengakui, jika itu perbuatannya. Awalnya tak mengakui, namun setelah kita putarkan rekaman CCTV, akhirnya ngaku juga,” Ungkap Imam.

Hasil penyidikan, dalam satu waktu satu bulan terakhir selama bulan Oktober 2020 ini. Tersangka mengaku sudah 7 kali beraksi di kawasan Sidoarjo. Pertama kali mencuri motor di wilayah Sidoarjo pada Kamis 1 Oktober lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Namun hanya 4 kali yang dilaporkan masyarakat ke polisi. Dua dilaporkan ke Polsekta dan dua lagi dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo,” rincinya.

Kemudian, lanjut Imam, aksi pertamanya adalah TKP di kawasan Desa Sidowayah, Kecamatan Candi, ia berhasil menggondol motor Honda Beat hitam.

TKP kedua di kawasan Jl. Jetis Kelurahan Lemahputro pada Selasa 06 Oktober lalu, tersangka berhasil menggondol motor Honda Vario 125.

TKP ketiga di kawasan Jl. Gajah Mada. Namun Arik gagal membawa kabur motor lantaran mesin motor tak bisa nyala saat itu.

TKP ke empat berada di kawasan Kelurahan Celep pada Minggu 25 Oktober sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku berhasil bawa kabur motor Honda Beat keluaran tahun 2014. Pada TKP ini aksi tersangka juga terekaman CCTV di sekitar TKP.

Dalam aksi yang kelima, tersangka Arik mengaku lupa lokasi TKP dan ia gagal membawa kabur motor korban karena lubang kunci sudah rusak dan mesin motor tak bisa nyala.

TKP ke enam berada di kawasan Jl Hasanudin Kelurahan Celep Selatan, dengan sasaran Motor Yamaha Mio dan pelapor menyertakan rekaman CCTV.

Dan dalam aksi ketujuhnya, lokasi TKP di kawasan Jl. Jetis II Lemah Putro, Kecamatan/Kota Sidoarjo. Pelaku yang sempat mendorong motor Honda Scoopy keluar rumah namun gagal lantaran kepergok dan berhasil ditangkap warga kemudian diamankan ke kantor Polisi.

AKP Imam mengungkapkan, Tersangka Arik Hermanto merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia dua kali tertangkap di pulau Dewata, Bali dan pertama di vonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan yang kedua di vonis 2 tahun. “Tersangka ini merupakan residivis curanmor,” ujar Imam.

Lebih jauh AKP Imam mengatakan, Modus tersangka Arik dengan cara hunting. Ia berangkat dari tempat indekost berjalan kaki keliling kampung. Tersangka memilih waktu, saat warga dalam keadaan lengah, seperti waktu salat.

“Kami berharap warga Sidoarjo, waspada dengan penghuni indekost yang tak jelas pekerjaannya, karena kejadian beberapa kali, pelaku indekost di sekitar TKP,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan ini. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *