Politik

Respon Keluhan Pedagang Hi Tech Mall, Komisi B DPRD Surabaya Gelar Hearing

19
×

Respon Keluhan Pedagang Hi Tech Mall, Komisi B DPRD Surabaya Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menindaklanjuti pengaduan pedagang di dalam gedung eks Hi Tech Mall atau THR Surabaya, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama beberapa pihak terkait. Senin (07/02/2022)

Para oedagang mengeluhkan tagihan sewa stand hingga pembayaran listrik dan air yang dirasa terlalu tinggi sehingga  dinilai sangat memberatkan.

“Pedagang Hi tech mall ini mengeluhkan fasilitas tagihan pembayaran listrik dan air,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ditemui usai rapat

Dalam rapat, kata legislator PDIP ini, pedagang sudah menyampaikan ‘unek unek’ nya kepada dinas terkait yang hadir dalam rapat. “Mudah mudahan ini bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkait yang ada di pemerintah kota surabaya,” terang Anas karno sapaan akrab Anas

Keluhan utama pedagang, kata dia, soal tagihan pembayaran secara tunai agar bisa diangsur. “Tadi sudah saya berpesan kepada Ibu Ira dan Pak falaudin dari Dinas terkait sesuai arahan dari Wali Kota Pak Eri dan Wakil Wali Kota Pak Armuji agar supaya perekonimian bisa bangkit dan tumbuh,” tutur Anas

Politisi PDIP ini berharap, keluhan pedagang bisa di koordinasikan dan diproses cepat karena menurutnya, agar pedagang bisa berjalan dan eksis. Tapi kalau tidak dikoordinasikan dengan baik akan bisa merugikan perekonomian di Surabaya.

“Kondisi perekonomian di surabaya saat ini belum sampai down dan masih dalam kondisi mulai ramai. Itu butuh support sekali dari pemerintah kota,” papar Anas

Terkait keluhan soal angsuran tagihan, Anas menegaskan jika pihaknya telah menyampaikan ke dinas terkait. “Sudah saya sampaikan tadi (Dinas red) ada relaksasi,” kata Anas

Selain itu, Anas juga berpesan kepada pengelola gedung agar memberikan apa yang menjadi hak para pedagang. “Jangan pedagang sudah membayar tetapi hak pedagang tidak diberikan,” tutup Anas

Namun sebaliknya, lanjut Anas, kalau pedagang sudah diberi haknya, tentu kewajibannya harus tetap membayar. “Ada take and give,” tutup Anas

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pedagang UMKM dan ITE THR Mall, Rudi Abdullah mengatakan, jika pedagang sudah menyampaikan tentang tagihan sewa

“Kami minta tagihan sewa itu mulai 2019 sampai 2020 ada relaksasi bisa diangsur atau dicicil,” kata Rudi Abdullah.

Menurut dia, karena tagihannya selama 4 tahun dan diminta untuk langsung membayar, namun pedagang minta agar bisa dicicil atau diangsur.

“Menurut aturan yang disampaikan ibu Ira (Dinas) tadi tidak bisa dicicil, tetapi dari pihak DPRD (komisi B) supaya ada relaksasi disaat pandemi ini,” kata Rudi

Kedua, masalah pengelolaan listrik dan air, kata ia, mengingat Hi Tech Mall yang sepenuhnya dikelola oleh pemkot, maka pedagang meminta pengelolaan air dan listrik dikelola oleh pemkot

“Maka pedagang minta pengelolaan air dan listrik yang setiap bulan sampai 200 juta ini harus dibayar dibagi dengan jumlah pedagang yang ada,” ungkap Rudi

Pedagang, menurut ia, akan membayar sesuai dengan pemakaian akan tetapi bagaimana dengan listrik yang ada di fasilitas umum seperti di parkiran dan penerangan lainnya.

“Maka dari itu akan menjadi berat, pedagang tidak menginginkan pembayaran yang ada di seluruh mall karena itu masih memakai PT lama,” kata Rudi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, jika pihaknya telah melaksanakan sesuai ketentuan.

“Memang kita sudah lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu apresial,” ujar Ira Tursilowati

Namun adanya kondisi pandemi, pemerintah kota sudah memberikan keringan ternyata dari pihak pedagang ada yang keberatan

“Akhirnya, sesuai peraturan wali kota terbaru kita bisa berikan keringanan 50 persen yang saat ini masih dalam proses pembahasan juga,” terang Ira

Terkait kebutuhan listrik dan air di fasum, kata Ira, pemerintah kota memang tidak menganggarkan.

“Namun kita mencoba melakukan pembahasan dengan jajaran samping untuk menyelesaikan permasalahan ini,” papar Ira

Namun Ira menegaskan, jika sesuai peraturan di Permendagri No 19 /2019 ini, kalau sewa seharusnya kontan atau lunas

“Kita ada mekanisme keringanan dan kita sudah berikan yang terakhir nanti itu 50 persen,” tegas Ira

Kendati demikian, kata ia, dari pihak pedagang sudah mendapat keringanan dilakukan mengangsur atau dicicil.

“Secara aturan itu lunas ya belum ada keringanan lah ini yang menjadi pembahasan di dalam komisi B,” kata Ira

Terkait permohonan pedagang, pihaknya mengaku masih membahas dengan nara sumber dan berjanji akan mengakomodir keinginan pedagang.

“Ya kami akan mencoba mengakomodir keinginan dari pedagang,” pungkas Ira. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *