SURABAYA (Suarapubliknews) – Merespon keluhan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Mas Mansyur, Komisi B DPRD Surabaya mengusulkan dispensasi waktu kepada pemerintah kota (pemkot) agar tetap bisa berjualan di tepi jalan hingga selesainya bulan Ramadhan.
“Keinginan mereka masih bisa mencari nafkah dengan berjualan di situ sampai Hari Raya,” kata Lutfiyah Ketua Komisi B DPRD Surabaya, seusai rapat dengar pendapatan di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (13,03,2024).
Luthfiyah menyebut jika alasan para pedagang yang mengajukan dispensasi bisa diterima, karena faktanya sentra kuliner Serambi Ampel yang dibangun Pemkot Surabaya belum siap keseluruhan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar keluhan dari para pedagang bisa diakomodasi secara keseluruhan.
“Kami yang penting warga bisa mencari makan dan jangan sampai ditertibkan tetapi mereka tidak dapat tempat, ini juga Ramadhan kemudian lebaran,” ujarnya.
Selain itu, Luthfiyah meminta kepada para pedagang yang sudah aktif berjualan di Serambi Ampel bisa konsisten menjalankan usahanya. “Jangan keluar lagi ke jalan-jalan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator PKL KH Mas Mansyur Achmad Fauzi menyatakan permintaan dispensasi yang dilayangkan para pedagang bukan bentuk penolakan upaya penataan kawasan Ampel oleh pemkot.
“Kami setuju dengan langkah pemerintah, kami tidak menolak. Cuma saya rasa tolong toleransinya apalagi ini Ramadhan,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, pedagang sudah berkomitmen siap masuk ke Serambi Ampel, setelah selesainya momen Ramadhan.
“Kami akan ramaikan Serambi Ampel, kami pindah ke sana,” ucap dia.
Sementara, Camat Semampir M Yunus menyebut sudah menampung saran dari Komisi B dan permintaan pedagang KH Mas Mansyur.
“Namanya masukan itu wajar, mana mungkin saya melarang tetapi saya tidak bisa memutuskan karena bukan wewenang saya,” kata Yunus. (q cox, ANT)