Politik

Respon Keluhan Pekerja RHU, DPRD Surabaya Minta Wali Kota Bertindak Bijaksana

957
×

Respon Keluhan Pekerja RHU, DPRD Surabaya Minta Wali Kota Bertindak Bijaksana

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berhasil mengendalikan sekaligus mencegah penyebaran pandemi Covid-19, dengan bukti data yang kian menurun, bahkan mayoritas wilayah kelurahan telah dinyatakan Nol Kasus.

Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan, mengatakan jika Pemkot Surabaya sudah waktunya menggerakkan pemulihan perekonomian dalam segala sektor, disamping tetap melakukan pemulihan kesehatan (beriringan).

“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota. Untuk itu, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan tentunya harus ada kelonggaran, yang awal mulanya Perwali 33/2020 tersebut melarang. Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan,” ucap Arif Fathoni. Senin (09/11/2020).

Menurut politisi muda dari partai dengan lambang pohon beringin ini, saat ini menghadapi normal dalam keadaan new normal, artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada.

“Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Toni-sapaan akrabnya, yang kini menjabat Ketua DPD 1 Golkar Surabaya ini.

Tidak hanya itu, Toni juga berharap para pekerja RHU yang selama 9 bulan tidak bisa bekerja, seperti waiters, cleaning service, dan sekurity bisa mendapatkan bantuan berupa sembako dari Pemkot.

“Mencari pekerjaan dibidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluhlantakkan sektor ekonomi kita. Artinya, segala kegiatan ekonomi menjadi lumpuh, kalau ekonomi lumpuh otomatis serapan tenaga kerja juga lumpuh,” kata Toni

“Untuk itu Wali Kota Surabaya harus bijaksana. Perwali 33/2020 harus segera di revisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (covid-19),” tambahnya.

Menurut Toni, hal ini tergantung dari pengawasan. Normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal.

“Sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan. Saya pikir itu kewenangan pemerintah kota yang harus dilakukan,” pungkasnya. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *