NasionalPeristiwa

Respon Keluhan Warga Desa Sebamban Baru soal Pencemaran Sungai, Bupati Terpilih dan Kadis LH Sidak Lokasi

31
×

Respon Keluhan Warga Desa Sebamban Baru soal Pencemaran Sungai, Bupati Terpilih dan Kadis LH Sidak Lokasi

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Warga di desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan resah gara-gara air sungai yang mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari, mandi dan cuci baju sekarang telah tercemar oleh limbah yang diduga berasal dari tambang Batubara.

Keresahan warga ini memuncak setelah air sungai telah berubah warna menjadi kecoklatan hingga kehitaman.

“Nah airnya tidak bisa lagi digunakan karena warnanya sudah berubah kehitaman, jangankan dipakai untuk dikonsumsi, dipakai mandi aja sudah tidak bisa lagi apalagi dipakai untuk mencuci baju,” ujar warga Sebamban Baru.

Menurut Kepala Desa Sebamban Baru, Syaifullah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021), mengatakan jika pencemaran daerah aliran sungai (DAS) Sebamban Baru ini berlangsung sejak 2017 lalu, dan hingga sekarang belum ada solusi untuk mengatasinya.

“Sejak saya menjabat tahun 2017 lalu, sungai disini sudah tercemar. Airnya tak bisa lagi dikonsumsi untuk keperluan apapun. Padahal saat masih belum tercemar airnya sangat jernih dan bisa dimanfaatkan untuk mandi, cuci dan kebutuhan lainnya,” cerita Syaifullah mengeluh.

Ia tak menampik akibat tercemarnya air sungai ini, banyak warganya yang mengalami gatal-gatal, karena memaksakan menggunakan air ini. Pihaknya sudah melakukan upaya keberatan kepada sejumlah pihak perusahaan, yang diduga menjadi salah satu biang kerok kerusakan lingkungan ini.

“Pihak perusahaan terkait berjanji akan melakukan perbaikan sesuai tuntutan warga, agar sungai dinormalisasi seperti semula. Namun mungkin karena terkendala cuaca, akhirnya belum bisa terealisasi,” ucapnya.

Kades menyebutkan, selama ini masyarakat tak pernah mendapatkan konpensasi, baik ganti rugi maupun santunan. Namun diakuinya, pihak perusahaan memberikan program pamsimas untuk mengakomodir kebutuhan air bersih kepada warga sekitar dan masyarakat terdampak.

“Warga berharap, perusahaan harus segera melakukan normalisasi terhadap sungai yang tercemar. Sehingga bisa kembali dimanfaatkan, karena bagi masyarakat, DAS ini salah satu sumber penghidupan mereka,” tukasnya

Kini masalah tercemarnya DAS Sebamban mendapatkan sorotan Bupati Tanah Bumbu terpilih, Zairullah Azhar yang meninjau lokasi pencemaran, Sabtu (13/2/2021).

Ia sangat menyesalkan jika kerusakan lingkungan ini berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian. Namun Zairullah mengakui, persoalan ini sangat pelik dan butuh peran berbagai pihak untuk mengatasinya.

“Persoalan ini cukup pelik, sehingga perlu proses. Tapi ini harus menjadi perhatian serius agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat. Saya minta semua pihak berkepentingan segera mengambil langkah konkrit,” tegasnya

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tanah Bumbu, Rahmad Prapto Udoyo menyebutkan jika pencemaran sudah berlangsung sejak bertahun-tahun, tapi secara temporer. Terjadi saat intensitas hujan yang tinggi. Ia mensinyalir ada kontribusi limbah pertambangan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Diantaranya PT Borneo Indobara (BIB), yang tadi kita tinjau kolam tempat penampungan airnya,” ucapnya tegas.

Rahmad mengakui kolam milik perusahaan dimaksud belum ideal dan standar karena belum sesuai luasan areal bukaan yang ditambang. Pihaknya sudah meminta PT BIB untuk melakukan perbaikan terhadap kolam-kolam mereka yang belum memenuhi persyaratan.

“Kita selalu memperingatkan mereka dan sudah beberapa kali memberikan sanksi. Bahkan minta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya,” imbuhnya.

Lebih jauh, Rahmad kembali menegaskan, tak menutup kemungkinan pihaknya kembali akan memberikan sanksi berupa penghentian kegiatan pertambangan apabila ternyata ditemukan adanya pencemaran lagi. Kita lihat kedepan, kesanggupan mereka mengembalikan kondisi sungai.

“Jika air sungai ditemukan pencemaran, kita akan pelajari dan akan dirumuskan bersama-sama agar bisa mengembalikan kondisinya seperti semula,” pungkasnya.

Di juga menegaskan bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, diduga melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang pengengelolaan lingkungan hidup. (q cox Imran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *