KEDIRI (Suarapubliknews) – Kabar soal tuntutan warga Desa Satak Kabupaten Kediri ke PTPN XII terkait pengolahan lahan ternyata juga mendapatkan respon dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri.
Anang Widodo, selaku Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa persoalan Warga Desa Satak dan Pihak PTPN XII Ngrangka Sepawon merupakan kebijakan dari Perusahaan yang bersangkutan
“Terkait persoalan Perkebunan adalah hak kebijakan tiap masing-masing Perusahaan, namun terkait hal itu akan kita komunikasikan dengan pihak Direksinya,” Ucap Anang Widodo kepada Suarapubliknews.net. Selasa (19/5/2020)
Menurut Anang, pihakya hanya sebagai pendamping dari sisi budi daya, sedangkan terkait ijin atau menentukan jenis tanaman yang ditanam adalah kewenangan dari Dirjen Perkebunan Pusat
“Kalau kami dari Dinas Pertaninan dan Perkebunan (Disperkabun) Kabupaten Kediri hanya menangani perkebunan rakyat seperti hal nya ladang tebu milik masyarakat umum,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)