SURABAYA (Suarapubliknews) – Mahfudz anggota Komisi B DPRD Surabaya bidang perekonomian menyoroti soal pelarangan kegiatan bagi tempat rekereasi hiburan umum (RHU) hingga dua pekan ke depan atau di masa transisi new normal.
Menurut Mahfudz, surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menjadi tidak relevan, karena ketika Perwali transisi new normal dikaji, sudah melibatkan banyak unsur di Pemkot. Maka akan menjadi aneh jika kemudian dianulir.
Selanjutnya, kata Mahfud, Perwali bisa batal manakala diterbitkan Perwali baru. Kalau diterbitkan lalu kemudian akan dikaji kembali menunjukkan bahwa proses pembahasan terbitnya Perwali new wornal tersebut amatir.
“Tugas Pemerintah mestinya hanya memastikan pemilik RHU menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika tidak baru diberikan sanksi. Maka surat wakil sekretaris gugus tugas tersebut diduga mal administrasi. Yang paling penting, Satpol PP itu penegak Perda dan Perwali, bukan penegak surat kepala badan,” ucap Mahfud kepada media ini. Sabtu (13/06/2020)
Politisi muda PKB ini menegaskan, jika tujuan dari Perwali ‘New Normal’ tersebut membuka kran ekonomi agar kembali bergeliat, maka surat wakil sekretaris gugus tugas tersebut diskriminatif.
“Mestinya, pastikan saja pemilik RHU menerapkan protokol kesehatan, kasihan OB, security dll, yang sudah menganggur selama lebih dari 3 bulan. Kebijakan perwali tersebut sudah disambut dengan suka cita, tapi kemudian ada surat yang kami duga mal administrasi,” tegasnya.
Ketua Garda Bangsa Kota Surabaya ini menuturkan, dalam Perwali pasal 20 ayat 3 (a) pengelola wajib menyusun protokol kesehatan. “Artinya, indikator boleh buka dan tidaknya dari situ. Tugas pemerintah memastikan itu, bukan dengan surat yang terkesan mobiltity of authority,” imbuhnya.
Mahfudz menuturkan bahwa semangat new normal adalah menggerakkan roda ekonomi yang sudah lumpuh selama tiga bulan terahir, tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi mari kita jaga semangat ini bersama-sama, baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Saya sepakat, ketika tempat usaha tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan, maka harus di beri sanksi tegas,” pungkasnya. (q cox)