SURABAYA (Suarapubliknews) – Pihak Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang berdekatan dengan Mall Cito menyatakan jika sudah mengajukan ijin ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Hal ini disampaikan Danang Head of Public Relations Siloam Hospitals Group.
“Semua dokumen perijinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang kita lengkapi,” terangnya usai peninjauan kali kedua Komisi A DPRD Surabaya terhadap rumah sakit tersebut pada Rabu (17/02/2021).
Danang kembali mengatakan, kalau pihak manajemen sudah menjelaskan soal keberadaan RS Darurat Covid-19 Siloam ke para anggota Komisi A.
Terkait dengan salah satu syarat perijinan soal jarak gedung sejauh 7 metet dari Mall Cito, Danang menjamin kalau kwalitas udara yang dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dijamin baik.
“Udara disini kita proses dengan EPA filter dan negatif pressure. Kemudian bakteri, virus dimatikan dengan sinar UV. Jadi udara yang dikeluarkan sudah murni tidak terkontaminasi,” jelasnya.
Sementara itu limbah medis yang dihasilkan diproses sesuai standart. “Untuk limbah medis kita menggunakan jasa pihak ketiga yang berpengalaman. Sedangkan IPAL ada gedung sendiri khusus untuk mengolah,” ungkap Danang.
Danang menegaskan RS Siloam patuh terhadap semua aturan pemerintah. “Tidak mungkin kita tidak menyertakan ijin. Karena kita sudah mempunyai banyak jaringan rumah sakit. Ini rumah sakit yang ke 40. Apalagi ini berkaitan dengan nyawa manusia,” pungkasnya. (q cox)