PeristiwaPolitik

Ruang Sekolah TK Ditutup, Yayasan Karya Bhakti Manukan Kulon Wadul DPRD Surabaya

16
×

Ruang Sekolah TK Ditutup, Yayasan Karya Bhakti Manukan Kulon Wadul DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon yang mengelola pendidikan TK mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya karena masih kesulitan mendapatkan surat keterangan domisili yayasan.

Pasalnya, TK yang dimiliki Yayasan Karya Bhakti tersebut berdiri di atas bangunan RW VII Manukan Kulon yang merupakan aset Pemkot Surabaya. Sementara surat keterangan domisili menjadi syarat wajib untuk mencairkan dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dari Bank Jatim.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, terungkap jika pihak yayasan merasa berat untuk melaksanakan operasional pendidikan karena kesulitan biaya operasional untuk TK. Rabu (01/09/21)

Menanggapi persoalan ini, Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya sekaligus pimpinan rapat meminta kepada Camat Manukan Kulon untuk mengakomodir musyawarah antara pemilik yayasan dengan Lurah dan RW VI.

Pertiwi Ayu Krishna menerangkan, jika persoalan ini bermula dari dipinjamkannya satu ruangan di Balai RW VII Manukan Kulon kepada Yayasan Karya Bhakti untuk operasional TK, sedangkan alamat TK tersebut adalah alamatnya Balai RW VI.

“Nah saat hearing tadi jelas Bagian Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya menyatakan, bahwa TK tersebut numpang di Balai RV VII. Nah kami menyarankan coba di musyawarahkan lagi,” terang Pertiwi Ayu Krishna. Rabu (01/09/2021).

Untuk itu, kata Ayu-sapaan Pertiwi Ayu Krishna, pihaknya akan menugaskan anggota Komisi A untuk secepatnya memediasi, antara pihak Yayasan Karya Bhakti dengan pihak RW VII dan Lurah, serta Camat untuk segera melakukan musyawarah bersama.

Menurut keterangan Haryono Ketua Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon, berdirinya TK oleh Yayasan Karya Bhakti sudah berada dibawah badan hukum, jadi yang menjadi Ketua Yayasan adalah pendiri yayasan, bukan Ketua RW VII Manukan Kulon.

“Sekarang ini ruang TK di Balai RW VII digembok pihak RW, jari kita tidak bisa melaksanakan operasional belajar siswa, meskipun harus daring kan guru tetap ke sekolah. Untuk itu kami minta bantuan ke Komisi A DPRD Kota Surabaya,” ungkap Haryono. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *