Hukrim

Saksi Dinilai Buat Kesimpulan Sendiri, Sidang Perdata RUPS Empire Palace Bikin Hakim Geram

10
×

Saksi Dinilai Buat Kesimpulan Sendiri, Sidang Perdata RUPS Empire Palace Bikin Hakim Geram

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Dari beberapa kali agenda persidangan perkara gugatan perdata pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), agenda sidang kali ini yang paling seru.

Sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, digelar dengan agenda penyerahan tambahan bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Bos PT BCM, Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1, Rabu (31/1/2018).

Pihak tergugat menghadirkan Yuni Ekawati, staf PT BCM bagian kasir sebagai saksi. Awalnya, kehadiran Yuni sebagai saksi sempat mendapat protes dari Anthony Jono, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat.

“Kami keberatan majelis, patut diragukan obyektifitas keterangan saksi, karena saksi adalah karyawan PT BCM yang masih aktif, sedangkan PT BCM adalah menjadi salah satu tergugat dalam perkara ini,” protes Anthony kepada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.

Namun protes tersebut tidak ditanggapi oleh hakim. “Kita dengarkan saja keterangannya (saksi, red), majelis hakim juga paham, apabila keterangannya tidak ada korelasi dalam perkara ini, otomatis tidak kita gunakan dalam pertimbangan,” jawab hakim Maxi.

Namun ditengah prosesnya, kesaksian Yuni ini dinilai diucapkan bukan dari fakta yang dilihat tapi berdasarkan kesimpulan saksi sendiri. Bahkan ulah saksi Yuni akhirnya membuat hakim geram bahkan sempat memukul meja. “Anda itu saksi fakta, terangkan sesuai fakta yang dilihat oleh mata. Jangan membuat kesimpulan sendiri,” tegas Maxi.

Dalam keterangannya, saksi mengetahui bahwa PT BCM, Gunawan Angka Widjaja dan Chinchin masing-masing memiliki rekening bank. Awalnya saksi mengatakan bahwa Gunawan tidak mengetahui bahwa Chinchin memiliki rekening sendiri, namun belakangan keterangan Yuni tersebut terbantahkan dengan keterangannya dia sendiri. Didapat keterangan bahwa Gunawan pun mengetahui rekening milik Chinchin.

Bahkan terungkap dalam sidang, saksi pernah mengambil uang dari rekening Gunawan lalu dimasukan ke rekening Chinchin dan hari itu juga langsung diambil oleh saksi dari rekening Chinchin untuk membayar keperluan operasional Empire Palace.

“Selain ke rekening PT BCM dan Chinchin, uang dari pelanggan Empire Palace bisa masuk kerekening Gunawan. Namun pada rekening Chinchin, Gunawan bisa tanda tangan, sedangkan pada rekening Gunawan, Chinchin tak mempunyai akses,” terang saksi menjawab pertanyaan kuasa penggugat.

Saat pelaksanaan RUPS, saksi juga mengaku bahwa Chinchin, saat itu menjabat sebagai Dirut sempat mendatangi gedung Empire Palace namun Chinchin tidak dapat masuk ke ruang digelarnya RUPS. “Saat itu ibu (Chinchin, red) sempat berkeluh kesah dan mengatakan bahwa RUPS tersebut tidak sah,” terang saksi.

Sedangkan dalam hasil RUPS yang digelar September 2016 lalu, ditulis sebagai alasan pemecatan Chinchin sebagai Dirut salah satunya adalah Chinchin tidak membayar gaji dan bonus karyawan PT BCM selama dua bulan lamanya.

Namun, terungkap disidang, bahwa hal itu tidak benar. Yuni mengaku bahwa dirinya sebagai kasir (setelah Chinchin dipecat, red) hanya membayar gaji karyawan 1 bulan. Bahkan dirinya mengaku pada Juli 2016 dirinya sudah menerima gaji.

Yuni pun dalam keterangannya memastikan bahwa dirinya tidak tahu menahu keberadaan Gunawan yang saat ini menyandang status DPO. Namun, Yuni tak bisa menjelaskan secara detail saat kuasa hukum penggugat menanyakan kronologis bagaimana Gunawan bisa mendatangani cek yang diproses oleh Yuni sebagai kasir.

Saksi pun mengaku hingga saat ini gedung Empire Palace masih beroperasi. Hal ini bertentangan dengan isi putusan gugatan provisi yang dikeluarkan hakim PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang gugatan perdata pelaksanaan RUPS PT BCM yang digelar di PN Surabaya, Rabu (31/1/2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *