SURABAYA (Suarapubliknews) – Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan 1 ahli dan tiga saksi dalam sidang lanjutan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wong Daniel Wiranata kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keempatnya adalah DR Nurul Gufron SH, MH ahli dari Universitas Jember, Gwie Yulia, Lie Siu Tjin dan Sumar. Dalam sebagian besar keterangannya, para saksi meringankan posisi terdakwa.
Dalam sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa kembali dapat menguak fakta dari keterangan ahli maupun para saksi. Dan fakta-fakta yang terkuak dalam sidang, dinilai telah melemahkan dakwaan jaksa.
Bahkan DR Ir Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH, salah satu penasehat hukum terdakwa sempat mengingatkan ahli bahwa pendapat hukum yang disampaikannya tidak boleh kias.
“Anda tidak boleh kias, pidana tidak boleh kias seperti teori yang diakarkan Profesor Moelyatno dalam buku Asas-asas hukum pidana pada halaman 26,” ujar Yudi Wibowo kepada ahli Nurul Gufron.
Hal itu terjadi saat ahli memberikan pendapat terkait unsur pasal 263 KUHP sesuai dalam dakwaan yang dijeratkan terhadap terdakwa. Menurut ahli, surat palsu bersifat umum. Hukum publik yang membuat publik tidak percaya, apabila memenuhi unsur pemalsuan.
Dan Bilyet Giro (BG) menurut ahli bersifat privat, dan bisa dimasukan pidana. Ia bahkan mencontohkan ijasah, BPKB sebagai surat berharga. Pendapat ahli mendapat perlawanan dari Yudi Wibowo, ia menilai bahwa BG bukan surat berharga.
“BG jangan disamakan dengan BPKB dan ijasah. Itu beda, karena tidak bisa sebagai jaminan dan alat pembayaran, BG hanya berfungsi sebagai pemindahan buku (perbankan, red) saja,” ungkap Yudi, Kamis (28/2/2019).
Lalu Yudi mempertanyakan soal kadaluwarsa BG yang sudah lewat 70 hari jatuh tempo, apakah mempunyai unsur pidana?. Ahli menjawab tidak tahu dengan alasan bahwa dirinya tidak mempelajari ilmu perdata.
Sidang juga mengurai pasal 378 KUHP yang dijeratkan jaksa dalam dakwaan. Menurut Yudi, unsur pasal pemalsuan tersebut tidak menemukan fakta konkrit.
“Tidak ada faktanya, menurut keterangan saksi Yulia, barang milik terdakwa sudah dirampas dengan asumsi perhitungan sebesar Rp20 miliar oleh pelapor Soetrisno dan malah mendaftar di kurator senilai Rp19,5 miliar,” beber Yudi.
Soal BG yang saat ini dijadikan jaksa sebagai barang bukti, menurut saksi Yulia, BG tersebut berada ditangan pelapor bukan karena jaminan yang diberikan secara sah oleh terdakwa. “BG tersebut dirampas oleh Soetrisno dari tangan Wong Daniel, dan disaksikan oleh mertua saya,” ujar saksi Yulia.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar. Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih mencari alasan untuk menunda pembayaran hutannya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.
Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam. Padahal hal itu fiktif.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP. (q cox)
Foto: Terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani sidang di PN Surabaya.