Peristiwa

Satpol-PP Surabaya Sita Peralatan DJ Sejumlah Cafe

120
×

Satpol-PP Surabaya Sita Peralatan DJ Sejumlah Cafe

Sebarkan artikel ini

Karena telah beberapa kali dilakukan razia dan ternyata pelanggaran yang didapat selalu saja sama seperti sebelumnya, akhirnya Satpol-PP yang dibantu Polrestabes dan Polda Jatim melakukan tindakan tegas dengan menyita perlatan DJ beberapa café di kawasan Darmo Park dan Embong Malang sebagai langkah untuk menghentikan aktifitas RHU yang ternyata tak mengantongi ijin diskotik. Sayangnya tindakan yang sama tidak dilakukan juga terhadap cafe Milenium, kenapa?

SURABAYA (SPnews) – Dalam razia ketiga yang terjadi sepanjang satu minggu ini yang mengambil lokasi razia café-café yang berada di Kompoleks Pertokoan Darmo Park tersebut, empat café lesehan yang menjual miras oplosan menjadi korban ketegasan Satpol PP Kota Surabaya. Empat café itu yaitu, Jungle Café, Emma City, Devana dan MM Café.

Dengan kekuatan keseluruhan personil sebanyak 340 orang, yang yang terdiri dari Polrestabes Surabaya, Sabhara Polda Jatim, Garnisun dan Satpol PP Kota Surabaya, empat café tersebut hanya bisa terdiam ketika Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto memerintahkan anak buahnya untuk melepas dan membawa peralatan Disc Jokey (DJ) dari empat café tersebut. Peralatan yang diamankan dari masing-masing café tersebut terdiri dari dua tune table dan 1 mixer.

Irvan mengatakan, kali ini, Satpol PP Kota Surabaya tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan yang ada di Darmo Park, dimana selama ini Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya), terutama tim RHU, membiarkan penyalahgunaan ijin yang sudah dikeluarkan terhadap mereka.

“Saat kami lakukan  pengecekan seluruh perijinan tempat hiburan malam yang ada di Darmo Park ini, empat tempat hiburan malam yang kami lakukan penyitaan terhadap peralatan DJ-nya tersebut ternyata ijinnya berbunyi rumah musik, bukan diskotik, “ ungkap Irvan.

JIka rumah musik, lanjut Irvan, pengusaha tempat hiburan malam tersebut, seharusnya menyediakan 1 set peralatan band lengkap dengan pemainnya dan menampilkan band tersebut kepada para pengunjungnya.

“Faktanya, ketika para pengusaha itu sudah memperoleh ijin dari RHU dan Disparta dalam bentuk rumah musik, para pengusaha tersebut menyalahgunakannya menjadi diskotik. Hal itu diperkuat dengan temuan adanya peralatan DJ di empat tempat hiburan malam tersebut, “ urainya.

Kali ini Satpol PP meraih hasil yang menakjubkan ketika melakukan razia di Darmo Park karena berhasil juga mengamankan 21 orang pengunjung tanpa identitas, dan beberapa teko miras oplosan.

Selanjutnya Satpol PP yang masuk ke Emma Café Jalan Embong Malang, dan mengamankan 9 orang pengunjungnya karena tidak punya identitas, ditambah 4 teko yang mengandung miras oplosan dari Emma Café ini.

Saat masuk ke Millenium Café yang letaknya di Selatan Family Café. Walau akhirnya Satpol PP kembali mengamankan satu set peralatan DJ yang ada Millenium café yang ijinnya ternyata sebagai rumah makan, awalnya beberapa anggota Satpol PP hanya melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjungnya. Sayangnya ketegasan ini terkesan agak berbeda saat Satpol-PP masuk ke Family Café. (Ada apa- red).(q cox, Elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *