Pemerintahan

Sebut Dana BOPDA Masuk ke Yayasan, Wakil Wali Kota Surabaya: Ini Hasil Audit

83
×

Sebut Dana BOPDA Masuk ke Yayasan, Wakil Wali Kota Surabaya: Ini Hasil Audit

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pemkot Surabaya mengaku telah mengantongi hasil audit inspektorat yang dilakukan kepada SMP-SMP Swasta terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA dari anggaran APBD.

Hal ini disampaikan Wakil Wali kota Surabaya, Wishnu Shakti Buana, yang menyebut bahwa selama ini aliran dana BOPDA tidak langsung ke sekolah tetapi masuk dulu ke yayasan.

“Kalau dari hasil audit kita, ini kan ternyata dana BOPDA yang di distribusikan tidak langsung masuk ke sekolah-sekolah. Melainkan harus masuk ke yayasan,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Rabu (29/8/2018).

Meskipun demikian, pria yang akrab disapa WS ini memastikan jika Pemkot tidak akan menyalahkan siapapun terkait masalah ini. “Justru kami akan mengajak para pihak yang terkait untuk duduk bersama,” jelasnya.

“Bersama Bu Wali Kota juga, kami akan ajak mereka untuk memecahkan masalah yang ada dan juga apa saja yang jadi keluh kesah mereka,” tambah Wisnu.

Sebelumnya, salah satu sekolah swasta SMP 17 Agustus 1945 Surabaya sempat menyangkal aliran dana BOPDA atau yang sejenis tidak langsung masuk ke pihak sekolah. Kepala SMPTAG , Wiwik Wahyuningsih mengatakan di sekolahnya selama ini dana BOPDA masuk melalui rekening sekolah.

“Kami sebutnya Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Karena BOPDA sendiri tidak bisa di cairkan secara terus-menerus. Jadi tidak benar berita itu,” ungkap dia.

Ia mengaku, jika dalam pendataan penerimaan jasa pelayanan, pihaknya sudah mengikuti sesuai prosedur dari Dinas Pendidikan Kota.

“Ya selama ini itu yang diminta ya rekening sekolah bukan yayasan. Itu nggak benar,” kata Wiwik dihubungi melalui telepon oleh Bhirawa, Kemarin (29/8/2018).
Sementara kapasitas pihak yayasan hanya sebagai pongontrol saja. Mengingat kedudukan yayasan yang berbadan hukum. “Saya nggak tahu kenapa ada isu seperti itu,” papar dia.

Selama ini, sambung dia, jika pihaknya menerima jasa pelayanan, hal itu akan dilaporkan pada sekolah. Di mana, pihak yayasan juga berhak mengetahui apa yang dibutuhkan oleh sekolah. Ini juga dibukukan.

“Mungkin miss-nya sdisitu. Tapi yayasan tidak mengambil sepersen pun. Hal itu jangan dikonotasikan diambil yayasan,” pungkas dia.

Namun, Wiwik juga tak menampik jika ada sekolah swasta yang mempunyai kebijakan lain terkait hal tersebut. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *