HukrimJatim Raya

Selama 2021, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar di Kasus Korupsi

28
×

Selama 2021, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar di Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Periode 2021, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 85.000.000.000 atau Rp 85 miliar. Capaian tersebut didapat dari hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Selama 2021 Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 85 miliar,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto dalam analisa dan evalusasi (Anev) kinerja Kejari Surabaya 2021, Kamis (30/12/2021).

Anton menjelaskan, selama 2021 Pidsus melakukan penyelidikan terhadap 9 perkara tindak pidana korupsi. Sementara dipenyidikan terdapat 9 perkara korupsi. Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan pajak sebanyak 5 perkara.

Masih kata Anton, untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perkara tindak pidana khusus lainnya sebanyak 9 perkara. Capaian ini diakui Anton sebagai buah dari keseriusan Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya dalam memberantas kasus korupsi dan kasus tindak pidana khusus.

“Capaian selama 2021 ini merupakan hasil dari ketekunan Jaksa Tindak Pidana Khusus kami. Tentunya bersama dengan tim yang memang berkomitmen dalam upaya pemberantasan kasus korupsi,” tegasnya.

Anton menambahkan, pihaknya juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Surabaya. Seperti pengembalian aset brandgang di Jl Basuki Rachmat Surabaya.

“Dari penyelesaian itu, kami berhasil menyelamatkan dan menyerahkan aset brandgang milik Pemkot Surabaya senilai Rp 24.774.120.000 atau Rp 24 miliar lebih,” jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Anton, Pidsus Kejari Surabaya juga berperan aktif mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dari pengungakapn kasus korupsi PT SGS. “Dari hasil ungkap ini, penyidik Pidsus berhasil mengembalikan keuangan negara Rp 45.000.000.000 atau R 40 miliar,” pungkasnya. (q cox, B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *