Nasional

Serahkan Kelengkapan Berkas ke KPU, Mila Karmila Optimis Lolos Verifikasi Bacabup Jalur Independen

17
×

Serahkan Kelengkapan Berkas ke KPU, Mila Karmila Optimis Lolos Verifikasi Bacabup Jalur Independen

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Bakal Calon Bupati Tanah Bumbu Mila Karmila bersama Wakilnya Zainal Arifin dan para relawannya menyerahkan berkas fhoto copy dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari ini Jumat (21/02/2020)

Calon Bupati Tanah perempuan pertama di Bumi Bersujud ini merasa optimis bisa lolos verifikasi KPU menuju calon Bupati melalui jalur perseorangan.

Dia beralasan syarat dukungan fhoto copi E KTP dari warga dianggap memenuhi syarat mendapatkan tiket menjadi kandidat Calon Bupati Tanah Bumbu, bahkan melebihi syarat yang seharusnya ditetapkan KPU sebanyak 23.699.

Bakal Calon ini sudah mengantongi 27.000 lebih bukti dukungan yang tersebar dari berbagai Kecamatan.

“Dari 10 Kecamatan untuk dukungan yang paling banyak berada di Kecamatan Satui
dan tentu kami sangat berharap verifikasi ini nanti nya benar benar dijalankan secara profesional dari pihak KPU,” jelasnya saat diwawancara awak media.

Sementara Bakal Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu yang menjadi pasangan Mila Karmila, Zainal Ariffin mengatakan, berharap kepada masyarakat Tanah Bumbu untuk selalu tetap mengedepankan kerukunan.

“Siapapun yang nantinya terpilih, dia adalah merupakan Putra Terbaik untuk mengurus Daerah, dan mampu menjadikan Tanah Bumbu Sejuk, Tanah Bumbu Damai” tuturnya. .

Disampaikan pula Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Makhuri, jika berkas kelengkapan bisa diangap mencukupi, maka pada tanggal 27 Februari hingga 24 Maret 2020 pihaknya lebih utama mengadakan verifikasi administrasi.

“Hal ini berkaitan dengan perihal kegandaan, baik itu kegandaan calon atau kegandaan di dalam calon, kemudian kesesuaian nama di KTP atau surat dukungan, maka itulah yang akan kami cari setelah ditetapkan di tanggal tersebut,” ujar Ketua KPU.

Tak hanya itu, setelah ini pihaknya akan melakukan pengecekan kelapangan berupa verifikasi faktual yaitu mencari kebenaran atas bukti dukungan yang diserahkan.

“Warga yang menyerahkan syarat dukungan melalui KTP kepada calon perseorangan akan kita tanyai satu persatu,” ungkapnya.

Menurut dia, verifikasi faktual melibatkan seluruh jajaran KPU dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi bagian verifikasi tersebut. Termasuk dilibatkannya pihak Bawaslu maupun tim calon sendiri.

“Kerena kami saling terbuka maka tim calon atau relawan pun boleh ikut untuk memantau bersama dalam verifikasi faktual terutama pihak Bawaslu,” tandasnya.

Dia berharap setelah verifikasi faktual ini dianggap memenuhi syarat sesuai jumlah dukungan dalam artian warga yang memberi dukungan masuk di 23 699 lebih , maka KPU akan menetapkan calon dimaksud lulus persyaratan dukungan perseorangan.

“Mereka akan diberikan SK, dengan SK itu akan adalah tiket untuk mendaftar di bulan Juni ini bersama calon jalur Parpol yaitu 16 Juni sampai 18 Juni 2020,”pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *