SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disdag) secara masif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan larangan penjualan pakaian impor bekas.
Selain melakukan sidak di lapangan, Disdag bersama jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengumpulkan para pedagang itu untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan itu sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi-lokasi penjualan pakaian impor bekas.
“Kegiatan sosialisasi ini sudah step yang kedua, karena beberapa minggu kemarin kami sudah turun ke lapangan. Jadi kami bisa mengidentifikasi mana-mana pedagang yang jualan pakaian impor bekas,” kata Wiwiek saat ditemui usai kegiatan sosialisasi pedagang pakaian impor bekas di kantornya, Jum’at (20/09/2019).
Setidaknya, ada 55 pedagang pakaian impor bekas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi itu. Mereka merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di beberapa wilayah Surabaya. Seperti kawasan Gembong, Sulung dan Tugu Pahlawan.
“Jadi hari ini kami sudah ketemu dengan pedagang-pedagang yang memang itu melakukan kegiatan perdagangan barang yang dilarang tersebut,” katanya.
Selain memberikan sosialisasi secara langsung di lapangan, pihaknya mengaku juga terus melakukan identifikasi dan memetakan lokasi-lokasi yang biasa dilakukan perdagangan pakaian impor bekas. Bahkan, ke depan pihaknya akan melakukan sidak ke mal dan pusat perbelanjaan.
“Jadi kan namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk ke mana saja, karena itu kami juga akan turun ke mal, toko-toko modern dan sebagainya,” katanya.
Saat ditanya terkait sanksi yang diterapkan kepada para pedagang pakaian impor bekas itu, Wiwiek menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, jika sudah dilakukan sosialisasi namun pedagang tersebut masih tetap berjualan pakaian yang dilarang, tentunya pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi.
“Jadi prosesnya ini kan kita sudah pernah sosialisasi, jadi nanti prosesnya ketika kita turun di lapangan dan masih menemukan, pasti ada sanksi yang kita tegakkan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap, baik kepada pedagang pakaian impor bekas maupun calon pembeli agar sama-sama tumbuh kesadaran, bahwa kegiatan penjualan itu dilarang dalam undang-undang.
“Kita harapkan adalah tumbuh kesadaran baru lagi, bahwa apa yang dijual ini adalah barang yang dilarang, yang beli pun juga sama-sama mengerem, kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasubnit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M. Shokib menyampaikan, pihaknya akan terus membackup kegiatan Pemkot Surabaya dalam rangka mensosialisasikan peraturan larangan perdagangan pakaian impor bekas. Pihaknya menilai bahwa pakaian impor bekas ini sudah mendarah daging di masyarakat.
“Sehingga apabila langsung ditegakkan secara frontal kepada pedagang yang kecil-kecil ini (PKL), pasti akan menimbulkan efek sosial yang besar,” kata Ipda Sokib.
Maka dari itu, pihaknya bersama Pemkot Surabaya akan mengedepankan upaya-upaya secara persuasif kepada para pedagang itu. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi secara langsung di lokasi penjualan dan mengumpulkan mereka. Tujuannya agar mereka bisa beralih ke usaha atau pekerjaan lain yang tidak dilarang dalam undang-undang.
“Di lapangan kami juga sudah bergerak, bertindak bersama pemkot mendatangi langsung kepada para pedagang. Langkah ini akan terus kami lakukan sampai targetnya zero pedagang pakaian impor bekas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya itu. Apalagi, aturan larangan penjualan pakaian impor bekas telah tercantum dalam Permendag No 51 tahun 2015 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat 2.
“Memang sudah ada dasarnya, berdasarkan peraturan Permendag No 51 Tahun 2015 bahwa impor pakaian bekas itu dilarang. Di sini masih banyak ditemukan, makanya mau tidak mau memang harus ditertibkan,” kata Eka sapaan lekatnya.
Bahkan pihaknya memastikan akan mensosialisasikan Permendag No 51 Tahun 2015 itu ke kabupaten atau kota lain di Jatim. Pihaknya berharap, masyarakat sadar, baik itu penjual maupun calon pembeli, bahwa pakaian impor bekas itu dilarang dalam undang-undang.
“Insya Allah nanti akan kita lakukan sosialisasi ke kabupaten atau kota yang lain untuk mengedukasi, karena peredaran pakaian impor bekas ini sudah begitu masif,” pungkasnya. (q cox)