Peristiwa

Shelter Indonesia Dorong Implementasi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Industrial

113
×

Shelter Indonesia Dorong Implementasi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Permasalahan ketenagakerjaan di Tanah Air hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya, tidak semua perusahaan atau pelaku usaha memahami hukum-hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Menyukapi hal ini, Shelter Indonesia menggelar seminar yang membahas mengenai isu-isu terkini mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia, bertajuk Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Dalam Hubungan Industrial di Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza, Rabu (28/2/2024).

Chief Marketing Officer dari Shelter Indonesia, Nino Mayvi menjelaskan, digelarnya seminar tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian dari Shelter Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan mengenai hukum-hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sehingga pelaku di masing-masing industri di Indonesia dapat memahami bagaimana cara mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul.

“Ketika kita memahami isu-isu ketenagakerjaan dengan komprehensif, maka pintu kesuksesan bisnis terbuka lebar, produktivitas meningkat, dan menjadi pemimpin pasar di Indonesia menuju masa depan yang lebih cemerlang,” ungkapnya.

Shelter Indonesia sendiri merupakan perusahaan outsourcing bergerak dalam memberikan pelayanan keamanan, kebersihan, kebutuhan karyawan hingga pengendali hama. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan jasa pelatihan untuk menunjang kompetensi satpam, karyawan, dan petugas kebersihan. Dengan jumlah pelanggan yang mencapai lebih dari 600 perusahaan di seluruh Indonesia, hingga saat ini jumlah tenaga kerja yang diberdayakan mencapai 15.000 orang lebih.

“Sebagai perusahaan yang berhubungan dengan tenaga kerja, maka sudah barang pasti untuk mengedepankan hubungan industrial dalam perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan,” lanjutnya.

Diakuinya, selama ini banyak perusahaan alih daya yang kurang memberikan pemahaman terkait hukum ketenagakerjaan kepada mitra kerja atau pelanggan. Tak heran, di tengah persaingan di bisnis ini yang ketat bahkan berdarah-darah, sejumlah perusahaan alih daya memilih untuk menjalankan bisnis asal-asalan hingga melanggar regulasi pemerintah.

“Hukum ketenagakerjaan penuh polemik. Sangat jarang perusahaan outsourcing yang mau memberikan pemahaman terkait hukum ketenagakerjaan kepada pelanggan. Akhirnya mereka berani menjual sesuatu yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

Nino bilang, salah satu yang masih menjadi permasalahan adalah ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi regulasi terutama soal upah. Baginya, hal ini harus diberikan pemahaman. “Ini menjadi perhatian kami. Kami menyadari banyak perusahaan khususnya UMKM yang harus menyesuaikan kondisi. Kami selalu beri pemahaman bahwa selayaknya ada solusi, sehingga bisnis tetap jalan dan pekerja juga mendapatkan kesejahteraan,” paparnya.

Sementara itu pakar hukum ketenagakerjaan Suhariwanto SH., MHUM menyebut, menurut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pasal 2 menyatakan bahwa Hubungan Industrial didasarkan pada perjanjian kerja. Ketentuan perjanjian kerja tersebut diantaranya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, dibuat secara tertulis atau lisan, dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, dan dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

“Perjanjian kerja sendiri merupakan instrumen hukum yang penting bagi para pihak dalam menjalin hubungan kerja. Dengan adanya perjanjian kerja berdasarkan peraturan perusahaan yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja, maka telah mengikat secara hukum bagi para kedua belah pihak. Sehingga, perjanjian kerja ini juga dapat digunakan untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industi yang terjadi di perusahaan,” ulasnya.

Selain menggunakan perjanjian kerja untuk mencegah perselisihan. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 pasal 3 juga dikatakan penyelesaian perselisihan hubungan industri dapat dilakukan melalui perundingan bipartite. Perundingan ini harus diselesaikan paling lama 30 hari. Apabila tidak berhasil maka harus dilakukan penyelesaian perselisihan secara represif, yaitu mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab. Penyelesaian dengan cara ini dapat dilakukan dengan 3 cara seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi.

“Cara terakhir apabila keduanya tidak berhasil adalah dengan melakukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industri. Pengadilan akan melakukan tugasnya dan menggunakan wewenangnya untuk memeriksa dan memutus perselisihan,” ujarnya. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *