SURABAYA (Suarapubliknews) – Merespon pengaduan warga, Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan Graha Natura (Intiland) di jalan Lontar Baru Kecamatan Sambikerep Surabaya.
Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini ingin melihat langsung kondisi fasilitas umum berupa saluran air dan akses jalan yang dilaporkan telah ditutup oleh pihak pengembang Intiland
“Faktanya ada saluran air dan jembatan serta akses jalan kampung yang ditutup dan dilakukan pengurukan oleh pihak pengembang perumahan Graha Natura,” ucap Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (9/12/2019).
Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna, menuturkan bahwa sungai yang ditutup tersebut sebelumnya berfungsi sebagai saluran drainase warga yang kini dikuasai oleh pengembang, namun sepertinya tidak dengan prosedur sebagaimana disyaratkan.
“Pemerintah punya aturan, boleh saja pengembang melakukan penutupan akses fasum, namun harus seijin dan sepengetahuan pihak pemerintah daerah. Jangan sampai fasum yang semestinya untuk warga justru dimanfaatkan oleh pihak pengembang. Malah sekarang ditutup oleh pihak pengembang,” papar Ayu.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Mahmud anggota Komisi A DPRD kota Surabaya asal Fraksi Demokrat-Nasdem, yang menjelaskan bahwa kondisi di lapangan bisa dijadikan petunjuk jika telah terjadi tindakan penguasaan lahan secara ilegal (pencaplokan) oleh pengembang.
“Setelah ketahuan warga mengadukan ke Komisi A. Kami melakukan sidak kelapangan. Ternyata setelah ketahuan pihak pengembang justru membuka kembali lahan yang dicaplok itu dengan membongkar pagar oeton yang sudah mereka bangun,” jelas Mahmud.
“Komisi A mendesak Pemkot untuk mengembalikan fungsi sungai yang ada seperti semula,” tegas politisi partai Demokrat-Nasdem ini. (q cox)