Jatim RayaPeristiwa

Sidak Tempat Keramaian, Warga Sidoarjo Diajak Mutus Rantai Penyebaran Virus Corona

15
×

Sidak Tempat Keramaian, Warga Sidoarjo Diajak Mutus Rantai Penyebaran Virus Corona

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Desiese 2019 (Covid-19), beberapa cafe, tempat hiburan malam dan tempat keramaian disidak. Sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan perkumpulan massa selama masa inkubasi oleh pemerintah.

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran bupati Sidoarjo pada tanggal 16 Maret 2020, Nomor 43.3/2000/438.52/2020, tentang kewaspadaan tehadap Virus Corona. Dan dari hasil rapat Satgas Pencegahan Penyetbaran Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, Tanggal 22 Maret 2020 kemarin.

“Diintruksikan kepada seluruh pengusaha untuk menutup semua kegiatan penyelenggara diantaranya rumah hiburan umum yalitu Rumah Musik (Karaoke), Cafe, Bioskop, Live musik, rumah bilyard, tempat wisata, kolam pancing, kolam renang dan lain lain sampal dengan pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Plt. Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin salah satu cafe di tengah kota Sudoarjo, Senin (23/03/2020) malam.

Pada Senin malam itu, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi mendatangi satu persatu cafe, warkop hingga tempat hiburan malam yang ada di Sidoarjo yang sebelumnya sudah mendapat edaran.

“Kita terpaksa ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan banyak masyarakat. Juga untuk memperjuangkan bangsa dan negara dari serangan virus korona, ” Kata Cak Nur panggilan akrab Plt Bupati Sidoarjo.

Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menghimbau, penutupan sementara ini merupakan langkah yang mendesak berkaitan dengan pelaksanaan teknis masa inkubasi oleh pemerintah. namun para pemilik usaha tetap bisa buka asal dengan teknis penjualan yang sudah diatur.

“Kita tegaskan, mohon pengertian nya, hal ini kita lakukan secara menyeluruh mulai dari kampung-kampung ke desa-desa dan perkotaaan,” terang Sumardji.

Sumardji menambahkan, bagi para pengusaha dimohon untuk sementara tutup. Boleh buka atau bekerja dengan sistem yang tidak menciptakan kerumunan massa seperti dengan sistem pembelian online atau bungkus. Bagi pengusaha yang ngotot buka akan dikenakan sanksi penutupan paksa.

“Kalau tidak mengikuti instruksi kita, maka akan kita lakukan penutupan. Dan ini tidak malam ini saja, ini akan terus kita lakukan patroli menyeluruh, akan berlanjut hibgga waktu masa inkubasi dan pemberitahun berikutnya,” tegas Kapolresta Sidoarjo.

Masyarakat dapat konsultasi dengan satuan tugas Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Sidoarjo di alamat jl.Cokronegoro No. I (Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo) No. Tlp. 081133399000. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *