Hukrim

Sidang Kasus Kain Jarik Digelar, Gilang Fetish Dituntut 8 Tahun Penjara

18
×

Sidang Kasus Kain Jarik Digelar, Gilang Fetish Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agenda penuntutan Gilang Aprilian Nugraha, terdakwa dalam kasus fetish kain jarik akhirnya digelar dengan tuntutan selama delapan tahun penjara, setelah beberapa kali mengalami penundaan sidang.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ucap JPU I Gede Willy Pramana, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/01).

JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 335 ayat 1 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Atas tuntutan tersebut, Iko Kurniawan, penasihat hukum terdakwa mantan mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya itu merasa keberatan. Saat diminta tanggapannya, Iko langsung mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. “Kami mengajukan pembelaan Yang Mulia,” ujar Iko.

Saat ditemui usai persidangan, Iko mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menyebarkan konten asusila di media sosial, sehingga tuntutan jaksa dianggap tidak berdasar.

“Terdakwa sama sekali tidak pernah meng-upload dan sudah terbukti di persidangan,”terangnya.

Sedangkan terkait perlindungan anak, Iko menjelaskan bahwa korban Gilang juga sudah cukup umur saat kejadian. Pasalnya, korban-korbannya sudah berstatus mahasiswa baru dan tidak bisa disebut lagi di bawah umur karena usianya sudah cukup.

“Kalau menurut jaksa korban saat kejadian masih di bawah umur, kami juga punya bukti yang akan kami sampaikan dalam pleidoi,” tandasnya. (q cox, Jack).

Foto: Terdakwa Gilang saat sidang di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *