Jatim Raya

Sidang Perdana Perkara Kristin Digelar, Dirjen KSDAE Dikabarkan Bakal Bentuk Tim Evaluasi

13
×

Sidang Perdana Perkara Kristin Digelar, Dirjen KSDAE Dikabarkan Bakal Bentuk Tim Evaluasi

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana kasus Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Senin (14/01/2019)

Agenda di sidang perdana ini adalah mendengarkan pembacaan surat dakwan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang isinya menjerat Lau Djin Ai alias Kristin dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e.

Kristin didakwa telah dengan sangaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memilik telur dan atu sarang satwa yang dilindungi.

Menanggapi dakwaan ini, Muhamad Dafis SH, kuasa hukum Terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin tidak banyak menanggapi dan mengaku sedang mempelajari dakwaan.

“Berkas perkara sedang diminta dan dakwaan sedang dipelajari, jadi untuk sekarang masih belum bisa berkomentar banyak,” ucap Muhamad Dafis saat dikonfirmasi media ini via ponselnya. Senin (14/01/2019)

Namun Muhamad Dafis SH sangat meyakini jika dakwaan yang dibacakan oleh JPU dinilai batal demi hkum. “Dakwaan batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan,” tandasnya.

Pengacara muda dengan usia 26 tahun ini juga menyampaikan info jika agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan Senin (21/01/2019) dengan agenda Eksepsi dari Penasihat Hukum terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Terbaru, Amank Raga Tribowo salahsatu anggota tim investigasi dari Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI), mengabarkan jika Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera membentuk tim eavulasi khusus untuk kasus di Jember.

“Tim ini dibentuk agar tidak lagi terjadi kejadian yang sama di masa mendatang, dan anggotanya melibatkan bagian hukum dan sejumlah pemerhati satwa, intinya harus independen,” tuturnya.

Dikonfirmasi media ini via ponselnya, Wiratno Dirjen KSDAE masih belum memberikan respon atau jawaban apapun terkait kabar yang disampaikan tim investigasi dari Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI). (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *