Hukrim

Sigit Hendro, Buron Korupsi Bulog Rp1,7 M Ditangkap Kejati Jatim

111
×

Sigit Hendro, Buron Korupsi Bulog Rp1,7 M Ditangkap Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil meringkus buron kelas wahid Sigit Hendro Purnomo (34), tersangka kasus dugaan korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar, Kamis (21/3/2019).

Sigit ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Bandung. Sebelum ditangkap, Sigit selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga, jaksa sempat berniat menyidangkan kasus ini secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa, red).

Setelah sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung, Sigit akhirnya diterbangkan ke Surabaya, Jumat (22/3/2019). Sigit dikeler menuju kantor Kejati Jatim guna menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan timnya tersebut. “Selanjutnya tersangka SGT kita tahan untuk 20 hari kedepan. Dan secepatnya berkas kita selesaikan sehingga bisa segera disidangkan,” terang mantan Kajari Surabaya tersebut, Jumat (22/3/2019).

Didik juga menceritakan kronologis kasus yang menjerat pria yang terakhir menjabat sebagai Kasi Komersial dan pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto tersebut.

Sigit diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sejak November 2018 dia tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias buron.

Modus yang dilakukan Sigit yaitu melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp1,7 M dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp 13 Milyar.

“Sigit juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih,” kata Didik.

Karena banyak diburu banyak pihak, tertangkapnya Sigit juga melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.

“Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit Bulog ikut digugat banyak pihak,” tambah Didik. (q cox)

Foto: Sigit Hendro Purnomo sesaat usai berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Selain jaksa, Sigit juga tercatat sebagai buron Polda Jatim, Kamis (22/3/2019). dok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *