Hukrim

Respon Polemik Akses Jalan Keputih Tegal Timur, Forkom SMS: Pemkot Buktikan Tak Tebang Pilih

16
×

Respon Polemik Akses Jalan Keputih Tegal Timur, Forkom SMS: Pemkot Buktikan Tak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan pembongkaran terhadap 27 bangunan liar yang berada di kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya, Jumat (22/3/2019).

Hal ini merupakan kegiatan lanjutan dari apa yang dilakukan puluhan petugas petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap dinding bagian belakang rumah bernomor 64 milik Totok Pranoto, Kamis (22/3/2019) kemarin.

Selain pembongkaran dilakukan dengan tenaga manual, pada hari kedua ini, Pemkot mendatangkan alat berat berupa excavator alias bego.

Tampak dilokasi, alat berat sudah mulai bekerja. Pemkot Surabaya sepertinya ingin bekerja cepat, sesuai apa yang disampaikan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP kota Surabaya Irvan Widyanto kemarin.

Irvan menargetkan tiga hari kerja guna menyelesaikan pembongkaran terhadap 28 bangunan yang berdiri diatas akses jalan tersebut. “Penegakan Perda yang kita lakukan ini untuk mengembalikan fungsi akses jalan, sebagai wujud kita juga melindungi hak warga lainnya,” ujarnya.

Terpisah JB Fredi Sujatmiko, Ketua LSM Forkom SMS (Forum Komunikasi Suara Masyarakat Surabaya) mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya tersebut.

“(Pembongkaran, red) yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap 28 bangunan tersebut sudah benar sesuai aturan yang ada. Sebuah tindakan upaya penegakan Perda. Dan sesuai dengan hasil inventigasi kami, bahwa bangunan-bangunan tersebut menganggu keberadaan akses jalan dan menuai protes dari warga pemilik hak. Protes warga itu dituangkan dalam bentuk laporan terhadap para pemilik bangunan. Baik itu pengaduan ke Pemkot maupun laporan dugaan pidana,” ujarnya, Jumat (23/3/2019).

Masih Fredi, pembongkaran ini sudah melalui beberapa mekanisme. Mulai dari tahapan proses mediasi, peringatan tertulis hingga realisasi. Terkait keberatan yang diajukan Totok Pranoto selaku pemilik bangunan, Fredi menanggapi enteng.

“Itu haknya, kalau memang dia klaim memiliki surat yang absolut, silahkan dibuktikan. Saya rasa Pemkot pun tidak bakal gegabah melakukan sebuah tindakan pembongkaran. Dan apabila tidak bisa menunjukan kepemilikan surat sesuai ukuran tanah dan ngotot tidak mau dibongkar apakah itu bukan mokong namanya?,” ujar Fredi.

Dinilai paham soal aturan, Fredi pun berharap Totok dapat memberikan contoh yang baik bagi warga lainnya. “Sebuah sikap legowo yang harus ditunjukan Totok, karena hal ini pun juga untuk melindungi hak warga lainnya. Saya baca kemarin, dia bakal melakukan gugatan, namun hari ini telah dibuktikan bahwa Pemkot tidak tebang pilih. Jadi legowolah,” tambah Fredi.

Untuk diketahui, pembongkaran terhadap 28 bangunan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kota Surabaya bernomor 640/0808/436.7.22/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis Kepada Pemilik Bangunan di Jalan Keputih Tegal Timur.

Tujuan Pemkot untuk mengembalikan fungsi akses jalan selebar 6 meter yang terletak di kawasan tersebut. Selama ini, akses jalan terputus karena adanya bangunan yang berdiri diatasnya.

Sebelumnya, melalui Suharmono Rahadi, kuasa hukumnya, Totok mengaku menyesalkan pembongkaran yang dilakukan pihak Pemkot ini. Pihaknya mengaku memiliki SHM. “Dalam gambar pun tidak disebutkan adanya akses jalan pada luas tanah yang saya miliki,” ujar Totok.

Sedangkan Suharmono menambahkan, mempersilahkan kebijakan pemerintah untuk membuka akses jalan, namun pihaknya berharap Pemkot tidak tebang pilih. “Kalau memang mau buat jalan, silahkan bongkar semua. Mengapa principal saya saja yang selama ini terkesan didesak,” tegasnya.

Suharmono bakal mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan apabila indikasi tebang pilih tersebut terbukti. “Kita masih menunggu, apabila terbukti tebang pilih kita akan layangkan gugatan,” imbuhnya.

Namun, tudingan atas dugaan itu dijawab oleh Pemkot hari ini, dengan dilanjutkannnya pembongkaran terhadap 27 bangunan yang lainnya.

Foto: Tampak petugas dan alat berat bekerja di lokasi pembongkaran pada hari kedua. Excavator ini meratakan bangunan yang berada di belakang rumah bernomor 64 milik Totok Pranoto di kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya, Jumat (22/3/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *