KEDIRI (Suarapubliknews) – Menyimpan 280 butir Pil kategori Psikotropika, Budi Wardhani (33) Seorang PNS asal Lingkungan Ngotok Warga Rt 01 Rw 04 Desa Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, diringkus Satreskoba Polresta Kediri.
Kabar ini disampaikan AKP Kamsudi Kasubag Humas Polresta Kediri, yang mengatakan jika pelaku tertangkap beserta barang bukti di area Kantor Pos Jalan Mayjen Sungkono No 32 Kota Kediri.
“Dari pelaku kita amankan sebanyak 280 butir pil Etizolam dan 1 buah Hp Redmi warna hitam,” Ucap AKP Kamsudi kepada Suarapubliknews.net. Minggu (19/1/2020)
Menurut AKP Kamsudi, kini pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Permenkes no. 49 tahun 2018 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika.
“Pelaku ini di amankan sekitar Pkl 11.30 Wib.Dan guna proses hukum lebih lanjut dia di kita jebloskan di tahanan Mapolres Kediri Kota,” Pungkasnya.
Diketahui, Psikotropika adalah suatu zat atau obat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (q cox, Iwan)