SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah melihat secara langsung kondisi satwa burung asal CV. Bintang Terang di Jember, Singky Soewadji meminta kepada pihak Balai Besar (Babes) KSDA Jatim untuk segera mengeluarkan rekomendasi izin yang saat ini posisinya telah di meja Dirjen KSDAE.
“Saya berusaha agar semua pihak untuk introspeksi diri demi langkah ke depan. Bukan menang-menangan. Lupakan masa lalu. Tapi jika tidak segera terealisasi, saya pastikan dampaknya tidak baik,” ucap Singky pemerhati satwa asal Surabaya kepada media ini. Minggu (22/09/2019)
Pasalnya, lanjut Singky, hingga kasus hukum Bu Kristin diputus oleh pengadilan di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada yang menyatakan jika burung tersebut ilegal.
“Kalau ada yang menyatakan bahwa satwa itu hasil rampasan sehingga langkah selanjutnya ada tiga opsi, itu salah besar. Karena satwa dari CV.Bintang Terang itu hasil penangkaran, artinya legal dan hanya karena ijinnnya mati,” tandasnya.
Maka kalau sudah selesai, kata Singky, satwa sitaan itu harus dikembalikan ke CV.BT, apapun statusnya. “Kan banyak contoh kasus yang sama, tapi satwanya dikembalikan ke pemeliharanya. Apalagi milik Bu Kristin ini statusnya legal. Bukan ilegal,” tuturnya.
Singky menerangkan jika kandang milik CV. BT saat ini telah siap menerima pengembalian ratusan satwa burung, dengan kondisi yang jauh lebih baik secara fisik maupun administrasi.
“Ada sekitar 20 kandang untuk umbaran, dan sekitar 350 kandang untuk pasangan yang kondisinya telah diperbagus,” terangnya.
Dia menjelaskan, bahwa untuk mengembalikan kondisinya seperti semula dari stres dll, dibutuhkan waktu paling sedikit enam bulan, yang kemudian dipasang-pasangkan melalui tahapan di kandang umbaran.
“Agar ketemu jodohnya masing-masing, karena sifat satwa burung itu setia dengan pasangannya. Caranya, menggunakan semprotan berwarna setelah diketahui pasangannya. Baru bisa dipindahkan dari kandang umbaran,” jelasnya.
Diakhir paparannya, Singky menyarankan agar Babes BKSDA Jatim segera memberikan rekomendasi ke Dirjen terkait proses perijinannya yang baru. “Langkah itu diperlukan agar tidak muncul persolan baru. Karena jika tidak, justru akan jadi boomerang,” pungkasnya.
Media ini berusaha menghubungi pihak Babes KSDA Jatim, melalui Gatut Panggah Prasetyo selaku Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan, untuk meminta klarifikasi terkait masih molornya rekomendasi untuk ijin CV.BT. Namun hingga berita ini dilansir masih belum mendapatkan jawaban. (q cox)
Foto: Singky Soewadji saat bersama Prof. DR Agoramoorthy, Ahli konservasi dan bidang Ethic and Walfare WAZA (World Aquaria and Zoo Association)