Nasional

SMKN 2 Simpang Empat Butuh Mushola, Ketua DPRD Tanbu: Silahkan Ajukan ke Provinsi

17
×

SMKN 2 Simpang Empat Butuh Mushola, Ketua DPRD Tanbu: Silahkan Ajukan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU- KALSEL (Suarapubliknews) – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ( Tanbu) Kalimantan Selatan, yang saat ini memiliki sekira 900 siswa ternyata belum memiliki tempat khusus sholat semacam Mushola.

Kondisi ini diketahui oleh orang tua siswa saat menghadiri undangan pertemuan di sekolah, karena tidak menemukan Mushola ketika hendak melaksanakan sholat dhuha, tetapi hanya mendapatkan tempat sholat.

Bahkan pada pertemuan itu, muncul salah satu siswa yang meminta kepada guru agar menambah waktu istirahat dari 30 menit menjadi 35 menit untuk makan dan sholat, namun mendapatkan penolakan dari guru karena dinilai akan mengganggu jadwal yang sudah ada.

Kepala SMKN 2 Simpang Empat Ribut Giono mengatakan, kalau Mushola diartikan sebagaimana sebuah bangunan seperti Masjid maka itu menjadi masalah di tempat ini, karena tidak tersedianya lahan yang memadai.

“Yang kami lakukan adalah membangun tempat sholat atau tempat ibadah dengan harapan tempat sholat itu bisa menjawab permasalahan anak-anak ketika dia harus melakukan sholat dzuhur, karena belajar di SMK 2 ini sampai pukul 16.00 wita” ujarnya saat dikonfirmasi usai pertemuan.

Seebenarnya, Kepala Sekolah tidak ingin ketika orang tua siswa menanyakan kepada putra/putrinya ketika sekolah sampai sore apakah mereka sholat atau tidak. “Anaknya pasti menjawab bahwa di sekolah ada tempat sholatnya,” tambahnya

Ribut Giono mengatakan jika keterbatasan lahan di sekolah nya bisa diatasi dengan cara membuat bangunan dua lantai, lantai bawah untuk kantin dan lantai atas tempat ibadah ( Musholla). Namun sumber dananya yang belum ada.

“Bisa saja dibangun, akan tetapi sumber dananya bukan dari dana APBN. Karena setahu saya dana yang bersumber dari dana APBN belum pernah dialokasikan untuk pembangunan kantin atau mushollah, kecuali dari dana APBD 1 atau APBD 2,” cetusnya.

Sementara, kata Kepsek, jika sumber dana dari pihak ke 3 yakni dari orang tua siswa, itu tidak bisa dilakukan karena sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Oleh karenanya dia berharap perhatian dari pemerintah provinsi.

Terpisah, Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA. SE.M, menyarankan kepada kepala SMKN 2 Simpang Empat agar membuat proposal dan mengajukannya ke Pemerintah Propinsi melalui dinas pendidikan Propinsi Kalsel.

“Saya yakin itu akan disetujui, karena anggaran pendidikan propinsi Kalsel itu mencapai 20 persen, jadi silahkan diajukan.” kata ketua DPRD Tanbu.

“20 % itu besar lho, masa membangunkan 1 unit mushollah dan kantin aja tidak sanggup, karena kewenangan dinas pendidikan khususnya untuk tingkat SLTA sekarang berada dipemerintah propinsi tidak lagi di Kabupaten, jadi Pemkab. Tanbu tidak memiliki kewenangan,” tegasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *