Politik

Surat Balasan Walikota Beredar di Medsos, Vinsensius Awey: Isi Suratnya Sudah Benar

12
×

Surat Balasan Walikota Beredar di Medsos, Vinsensius Awey: Isi Suratnya Sudah Benar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya membenarkan isi surat balasan Wali Kota Surabaya terkait usulan perubahan nama Jalan Gunungsari menjadi Prabu Siliwangi dan Jalan Dinoyo menjadi Pasundan. Artinya tidak ada yang perlu dipersoalkan.

“Saya sudah baca, tidak ada kalimat menyetujui di dalamnya, walikota hanya menampung usulan itu untuk diproses, yang tentu dengan mekanisme yang benar yakni melalui dewan, maka hasilnya masih tergantung hasil pembahasannya, karena bakal melibatkan masyarakat dan para pakar,” katanya. Selasa (13/3/2018).

Sebelumnya, melalui Kepala Bagian Humas Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya menyesalkan insiden beredarnya surat balasan Wali Kota Surabaya di media sosial.

“Kenapa surat dari gubernur tidak dipublikasikan di media, kenapa hanya surat wali kota muncul di publik. Ini supaya jelas tidak jadi misteri,” kata M. Fikser di Surabaya.

Menurut mantan Camat Sukolilo ini, surat Wali Kota Surabaya dengan Nomor 640/1433/436.7.5/2018 tentang usulan perubahan nama jalan itu merespons adanya surat dari Gubernur Jatim.

Dia mengatakan bahwa Pemkot Surabaya hanya memberikan masukan yang seharusnya dilakukan dalam perubahan nama jalan dengan batasan mana saja.

Sesuai surat wali kota, usulan perubahan nama Jalan Gunungsari menjadi Jalan Siliwangi dapat diakomodir dimulai dari pertigaan Jalan Gajah mada sampai dengan pertigaan pintu masuk tol Gunungsari.

Sedangkan usulan nama Jalan Pasundan dapat diakomodir dengan melakukan perubahan nama sebagian Jalan Dinoyo yang dimulai dari perempatan Jalan Keputran (Jalan Keputran, Jalan Sulawesi, Jalan Dinoyo dan Jalan Pandegiling) sampai dengan pertigaan Jalan Majapahit (pulau jalan di depan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya).

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga minta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk ikut membantu mensosialisasikan pergantian nama jalan tersebut kepada warga terdampak.

“Kami kan harus menjawab surat dari Pemprov Jatim. Kalau pemkot tidak mejawab surat kan juga salah,” katanya.

Fikser menjelaskan perubahan nama jalan proses panjang, tidak hanya sampai di wali kota melainkan dilanjutkan di tingkat DPRD Surabaya. Saat ini, lanjut dia, pemkot masih menunggu jawaban surat dari Pemprov Jatim.

“Balasan surat dari Pemprov Jatim tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD Surabaya,” katanya.

Sesuai aturan yang ada, lanjut dia, DPRD Surabaya selanjutnya membawa surat tersebut untuk dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). Dari banmus tersebut, pimpinan DPRD Surabaya membentuk panitia khusus perubahan nama jalan.

“Pada saat pembahasan di pansus itu, nantinya akan mengundang tenaga ahli, pakar sejarah dan kalangan masyarakat. Dari situ, kalau semua sudah ada titik temu, maka dilanjutkan di rapat paripurna untuk pengesahan,” katanya.

Untuk diketahui, bahwa penamaan dua jalan tersebut digagas dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam acara rekonsiliasi budaya antara Sunda dan Jawa dengan tema “Harmoni Budaya Sunda Jawa” di Surabaya pada Selasa (6/3).

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan pergantian nama jalan menandai rekonsiliasi antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat sekaligus mengakhiri 661 tahun “perselisihan” antar etnis Sunda dan Jawa.

“Melalui ini, permasalahan antara etnis Jawa dan Sunda yang terjadi pascatragedi Pasunda Bubat yang terjadi pada tahun 1357 Masehi selesai hari ini,” ujarnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *