Hukrim

Surat Nikahnya Terbukti Palsu, Terdakwa Berdalih Tidak Tahu

12
×

Surat Nikahnya Terbukti Palsu, Terdakwa Berdalih Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Didakwa melakukan pemalsuan akte perkawinan atau surat Nikah, Winarto Gunawan Warga Jalan Kalianyar Kulon No 98 Surabaya diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/1/2020).

Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menyebutkan jika Winarto Gunawan dijerat pidana dalam pasal 94 UU RI No 24 tahun 2013 atas perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi penangkap, yang mengatakan jika awalnya adanya laporan terkait KTP palsu.

“Saat kami geledah ditemukan buku nikah palsu dari tas Silvi. Saat dipemeriksa bahwa buku nikah dipesan dari Terdakwa Winarto dengan kesepakatan 1,5 juta,” ucap saksi dari kepolisian dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Johanes.

Terdakwa Selvi mengaku kasihan lantaran pemohon Reza Rama Asmara menangis dihadapannya dan mengaku kalau buku nikahnya dibakar oleh mertuanya.”Jadi kami hanya membantunya pak Hakim,” keluh Selvi

Sementara, keterangan saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibacakan oleh JPU Yusuf mengatakan, bahwa KUA tidak pernah menerbitkan dua buku nikah atas nama tersebut.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan ia berdalih bahwa buku nikah dipesan dan didapatkan dari Gunawan (DPO) warga Kupang Krajan 2 Surabaya dengan harga Rp1.250.000.

“Benar Pak, saya cuma mendapat keuntungan 250 ribu serta saya tidak tau kalau buku nikah itu palsu,” kilahnya.

Kasus ini berawal saat terdakwa Winarto Gunawan bersama-sama dengan terdakwa Selvi (berkas terpisah) dan Gunawan (DPO) pada 8 Juli 2019, membuatkan dua buah buku nikah palsu atas nama Reza Rama Asmara Bin Mochamad Irfak dan Tata Pradiptya Binti Soeradi.

Untuk dua buku Nikah Palsu tersebut, terdakwa Winarto Gunawan memasang tarif Rp 1.5 juta yang dibayar secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa Selvi.

Buku Nikah Palsu itu berisi, pada Hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki bernama Reza Rama Asmara Bin Mochamad Irfak, Dengan seorang wanita Tata Praditya Binti Soeradi. (q cox, K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *