Peristiwa

Surat Terbuka Untuk Walikota, Terkait Perumahan di Kawasan Wonorejo Rungkut

11
×

Surat Terbuka Untuk Walikota, Terkait Perumahan di Kawasan Wonorejo Rungkut

Sebarkan artikel ini

SURAT TERBUKA: terkait Perumahan di Kawasan Wonorejo, Rungkut

Kepada Yth Walikota Surabaya
Di Surabaya

Dengan Hormat,

Kami sangat bangga dan berterima kasih sekali karena kawasan Pamurbaya yang merupakan kawasan penyanggah bagi kota Surabaya ditetapkan Kawasan konservasi atau kawasan lindung. Namun perkembangan di kawasan Pamurbaya, kahususnya Wonorejo sangat cepat, sehingga Pemerintah Kota Surabaya HARUS menlakukan pengawasan SERIUS atas ssegala kegiatan di kawasan Pamurbaya, khususnya Wonorejo. Salah satu kegiatan tersebut adalah pembangunan Perumahan. Terkait dengan pembangunan perumahan di Wonorejo, Rungkut, Surabaya maka pada kesempatan ini perkenankan kami mengirimkan Surat ini Kepada Walikota Surabaya. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan melalui Surat ini, antara lain :

1.Perumahan di Wonorejo, Rungkut letaknya berbatasan langsung dengan Kawasan Konservasi/Kawasan Lindung seperti yang diatur Perda  Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2014 tentang RTRW Kota Surabaya tahun 2014-2034

2.Berdasarkan hasil Hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya Jumat 11 September 2015, yang dihadiri Bapeko, Dinas PU Cipta Karya, Dinas Pertanian, BLH, Satpol PP, Pengembang dan Nol Sampah Surabaya terungkap kalau perumahan yang sedang dibangun merupakan pengembangan dari perumahan sebelumnya dan hanya dilengkapi oleh UKL-UPL.

3.BLH Kota Surabaya baru akan membahas UKL-UPL yang diajukan pengembang pada 16 September 2015. Ini artinya kegiatan pembangunan perumahan tersebut belum dilengkapi Ijin Lingkungan. Sementara Ijin Mendirikan Bangunan sudah dikeluarkan dan Pengembang sudah melakukan aktivitas mengurug dan membangun perumahan.

4.Pengembang perumahan dengan hanya memiliki Ijin Pemakaian Lahan sempadan sungai dari Dinas Pengairan Jawa Timur namun belum mendapatkan Ijin dari pemerintah Kota Surabaya sudah membangun jembatan yang merupakan pintu masuk ke perumahan.

5.Jembatan yang baru dibangun menyebrang sungai avour Wonorejo. Sisi selatan sungai tidak termasuk kawasan lindung tetapi masuk sempadan sungai. Sedangkan kaki jembatan di sisi utara sungai termasuk dalam kawasan konservasi/kawasan lindung.

6.Pembangunan jembatan tersebut sudah menyebabkan puluhan pohon mangrove di kawasan konservasi atau kawasan lindung ditebang. Pohon mangrove tersebut berusia 3-7 tahun yang sebagian ditanam dalam kegiatan HUT Kota Surabaya  pada 27 Mei 2012.

7.Perumahan Wonorejo sebelumnya adalah kawasan hutan mangrove (sempadan sungai) dan tambak yang merupakan habitat, baik sebagai tempat tinggal, asuhan, mencari pakan maupun istirahat bagi satwa liar seperti Monyet ekor panjang, berang-berang, reptil, burung dan serangga. Berdasarkan data Yapeka (2012) di Pamurbaya ada 53 spesies serangga, 7 spesies mamalia diantaranya monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan musang (Paradoxurus sp), 18 spesies ikan, dan 7 spesies crustaceae, serta beragam jenis reptil.

8.Sementara itu data Kutilang dan Data Pengamat Burung di Surabaya hingga 2014 tercatat di Pamurbaya (terutama Wonorejo) pernah ditemukan Tercatat ada 148 jenis burung yang pernah dilihat di hutan mangrove Pamurbaya, , 84 spesies burung merupakan penghuni tetap, dan 12 spesies diantara termasuk jenis yang dilindungi. Juga ada 44 jenis burung migran yang singgah Pamurbaya

9.Kawasan Wonorejo merupakn salah satu daerah persinggahan bagi burung mingran. Ribuang burung migran setiap tahun singgah di kawasan Wonorejo, baiuk di areal pertambakan, maupun muara sungai dan pesisir. Burung migran sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan di daerah yang akan disinggahi.

10.Di hutan mangrove Pamurbaya juga ditemukan satu jenis burung yang termasuk langka dan hampir punah yaitu bubut jawa  (Centropus nigrorufus). Menurut lembaga konservasi internasional IUCN, bubut jawa termasuk dalam salah satu burung langka yang diperkirakan mengalami kepunahan dalam jangka waktu 10 tahun mendatang,
Di Wonorejo juga ditemukan burung kacamata jawa yang merupakan burung endemik Jawa sama seperti Bubt Jawa.

11.Kawasan Wonorejo, Rungkut, Surabaya sudah ditetapkan Wetland Internasional, Birlife International  dan LSM Pengamat Burung di Dunia sebagai daerah penting bagi burung (Import Bird Area). Daerah penting bagi burung merupakan daerah yang secara internasional penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati, baik pada tingkat global, regional maupun sub-regional, serta merupakan alat yang praktis untuk pelestarian keanakeragaman hayati. Pamurbaya salah satu dari 53 kawasan penting bagi burung (import bird area) di pulau Jawa. 15 kawasan diantaranya berada di Jawa Timur. (http://www.birdlife.org/datazone/sitefactsheet.php?id=15884)

12.Berdasarkan kajian Komunitas Nol Sampah Surabaya (2012), din Pamurbaya tercatat ada 20 jenis tumbuhan mangrove sejati dan 17 mangrove ikutan (asosiasi) yang sangat disukai satwa liar sebagai habitatnya.

Berdasarkan data dan fakta tersebut maka, melalui Surat ini menyampaikan beberapa hal :

1.berdasarkan Peraturan Menteri Negara Nomor 5  tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup  (AMDAL), Pasal 3 (1) Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan a). Di dalam kawasan lindung; dan/atau b). Berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.
Oelh karena itu Pembangunan Perumahan di kawasan Wonorejo, Rungkut Surabaya tersebut perlu dikajian secara mendetail  dan harus atau dilengkapi Dokumen AMDAL bukan hanya UKL-UPL seperti yang ada saat ini.

2.Berdasarkan data tentang satwa, terutama burung maka kegiatan pembangunan perumahan di kawasan Wonorejo Ringkut Surabaya harus dilakukan kajian dampak terhadap lingkungan hidup yang mendalam.  Tambak dan semak belukar yang ada di sempadan sungai merupakan habitat bagi burung dan satwa liar lainnya, khususnya dua burung endemik jawa yang ada di kawasan Wonorejo yaitu bubut jawa dan kacamata jawa.

3.Penebangan puluhan pohon mangrove berusia 3-7 tahun yang ditanam maupun tumbuh alami perlu ditindak tegas karena hal itu dilakukan di dalam kawasan konservasi

4.Berdasarkan Hasil hearing d Komisi A DPRD Kota Surabaya Jumat 11 September 2015 salah satu point yang disepakat adalah pengembang harus menghentikan segala kegiatannya sampai ada Ijin Lingkungan dari Pemerintah Kota Surabaya. Satpol PP Surabaya juga sudah menutup jembatan darurat yang tidak beriijin.
Namun faktanya kegiatan perumahan tetap berjalan, pembangunan jembatan baru juga terus dilakukan dan jembatan darurat yang sudah disegel tetap bisa dipakai kembali. UNTUK itu perlu ketegasan sikap Walikota Surabaya.

5.Terkait dengan batas kawasan konservasi/ kawasan lindung maka Pemerintah Kota Surabaya perlu segera melakukan sosialisasi dan memasang tanda pembatas.

Demikian Surat Terbuka ini kami ajukan, atas perhatiannya kai ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Hermawan Some
Koordinator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *