BisnisNasional

SWI: Dalam 10 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117,5 Triliun

25
×

SWI: Dalam 10 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – Kerugian masyarakat terkait investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp117,5 triliun, puncaknya terjadi pada 2019. Secara terperinci, terdapat 79 platform yang ditutup pada 2017, berlanjut ke 106 platform pada 2018, dan 442 platform pada 2019.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing “Pada 2020 turun ke 347 platform, kemudian 98 platform pada 2021, dan sepanjang tahun ini sudah ada 21 platform yang ditutup,” katanya saat Media Briefing Satgas Waspada Investasi.

Menurutnya tren jumlah platform investasi bodong atau ilegal yang ditutup setiap tahun sebenarnya telah mengalami tren penurunan. Hanya saja, jenis dan modus operasinya terus berkembang.

Modus terkini yang tengah menjadi sorotan, yaitu binary option, robot trading, dan pencatutan nama entitas resmi lewat media sosial. Semuanya memiliki pendekatan yang berbeda untuk menjebak korban. “Kita sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti binomo, iq option, olymptrade, serta platform lain sejenis,” terang Tongam.

Binary option merupakan judi karena tidak ada perdagangan, maupun investasi, hanya tebak-tebakan dengan mempertaruhkan sejumlah uang. Biasanya menawarkan pialang berjangka di luar negeri dan banyak menyasar lewat media sosial.

“Kami memanggil 5 afiliator atau influencer binary option yang sudah punya banyak followers. Pada saat pertemuan kami telah menyampaikan supaya menghentikan promosi dan training trading, serta menandatangani surat pernyataan untuk menghapus semua konten terkait. Kami tidak berhenti di sini, tentu kami akan memverifikasi afiliator lainnya, karena semua kegiatan promosi mereka itu termasuk ilegal,” lanjutnya.

Adapun, terkait robot trading ilegal, SWI melihat bahwa modus utama di dalamnya sebenarnya merupakan money game lewat skema multi level marketing (MLM). Tak heran, beberapa platform menjanjikan imbal hasil tetap walaupun asetnya sedang turun, karena sebenarnya keuntungan tersebut didapatkan dari perekrutan member baru.

“Sekarang yang banyak masalah itu di robot trading yang menempel di broker tidak berizin berdomisili di luar negeri. Kebanyakan menipu dengan menjanjikan imbal hasil tetap, yang tentu sangat tidak logis. Ini termasuk ke dalam money game. Sekarang sudah ada 19 entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan SWI,” jelas Tongam.

Terakhir, terkait penawaran investasi melalui media sosial atau aplikasi chat, salah satunya Telegram, Tongam mengingatkan bahwa masyarakat harus cermat. “Investasi ilegal di Telegram itu sering mencatut nama entitas legal, kemudian biasanya memasukkan kita ke dalam suatu grup. Kalau menemui hal ini, langsung blokir dan tinggalkan saja. Setelah itu laporkan kepada SWI,” tutupnya. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *