Jatim Raya

Tak Dilengkapi Perijinan, Zavara Mitos Karaoke Disegel Satpol-PP Kota Kediri

260
×

Tak Dilengkapi Perijinan, Zavara Mitos Karaoke Disegel Satpol-PP Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Satpol- PP Kota Kediri akhirnya melakukan tindakan tegas penyegelan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dengan label “Zavara Mitos Karaoke”, karena tidak dilengkapi perjinan sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan Nur Kamit Kasat Pol PP Kota Kediri, Cafe dan tempat Karaoke ini milik Sdr Etik Pristi Wayuni (37) Warga Bandar Lor Gg XI 58 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

“Terungkapnya hal ini berawal dari Informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering di jadikan pesta miras, kemudian 5 regu Anggota Gabungan datang ke Lokasi dan regu 4 yang di dampingi Bpk Yuni Widianto Kasi Penyelidikan dan Penyidikan melakukan pengecekan,” terangnya. Minggu (10/2/2019)

Hasli pengecekan, kata Nur Kami, ternyata Cafe dan tempat karaoke tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan ijin sesuai ketentuan.

“Tidak memiliki Ijin sama sekali, petugas akan melayangkan surat Panggilan terhadap Sdr Etik Pristi Wayuni selaku pemilik Cafe dan tempat karaoke guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Petugas sempat mengamankan 2 botol miras dan 2 orang Pemandu lagu yang nantinya akan dimintai keterangan. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *