Jatim RayaNasionalPeristiwa

Tak Ingin Marwah Dewan Pers Jatuh, PWI Jatim Pertanyakan Statement Yadi Hendriana

23
×

Tak Ingin Marwah Dewan Pers Jatuh, PWI Jatim Pertanyakan Statement Yadi Hendriana

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, (Suarapubliknews) –Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim, merespon tegas pernyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers (DP) Yadi Hendriana yang meminta media mengutip sumber resmi kepolisian dan menghindari spekulasi, atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, memunculkan reaksi dari kalangan komunitas pers.

Menurut Cak Item-sapaan akrab Lutfil Hakim, DP adalah lembaga terhormat yang menaungi media massa dan menjadi benteng terakhir bagi media massa dan wartawan itu dinilai telah melakukan kesalahan fatal yang bisa merusak integritas pers. Selain itu bisa merusak kinerja kewartawanan dan merusak lembaga tertinggi pers.

“Kita harus pertanyakan ke Dewan Pers soal statement Yadi Hendri,” ujar Cak Item panggilan sehari-hari Ketua PWI Jatim, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Lutfil Hakim, jangan sampai penyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dibiarkan berkembang di ruang publik tanpa penjelasan resmi dari DP. Semua ini bisa memunculkan berbagai spekulasi. “Marwah DP akan jatuh,” ujarnya.

Yang sangat dikhawatirkan Lutfil Hakim, jika pernyataan Yadi Hendriana tersebut dimaknai sebagai sikap resmi Dewan Pers, maka bisa semakin memperburuk kredibilitas Dewan Pers.

“Jangan sampai statement Yadi dianggap oleh Kepolisian RI sebagai pernyataan resmi DP, dan dijadikan rujukan oleh polisi di seluruh tanah air pada praktek keseharian,” tegas pria yang disegani kalangan wartawan di Jawa Timur ini.

Menurut Lutfil Hakim, melokalisir explore sumber informasi hanya kepada satu sumber, bisa bermakna menghalangi kegiatan jurnalistik. Padahal sudah jelas, UU Pers Pasal 18, barang siapa yang menghalangi tugas pers bisa dikenai pidana dua tahun atau denda Rp.500 juta.

“Statemen anggota Dewan Pers justru mengkerdilkan kemerdekaan pers, yang notabene sudah dijamin di Pasal 4 UU Pers,” jelas Lutfil Hakim.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7) kepada wartawan memberikan keterangan, bahwa media harus memperhatikan dampak dari pemberitaan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, penulisan berita seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri.

“Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh,” kata Yadi kepada wartawan di Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).

Menurut Yadi, pemberitaan selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat.
“Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya,” jelasnya.

Dijelaskan Yadi, karena hal itu bersifat kasus, pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

“Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitu kan, dampaknya itu penting,” ujarnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *