SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rapat dengar pendapat (Hearing) di ruang Komisi C DPRD Surabaya tentang tuntutan warga Kalilom Lor agar segera menutup aktifitas PT Merak Jaya Beton, ternyata dikabulkan dewan. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang produksi beton curah ini diketahui tak mengantongi ijin sebagaimana mestinya.
Hadir dalam rapat, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Disperindag, Satpol-PP, Dishub, Camat, dan Lurah setempat. Namun wakil dari PT Merak Jaya Beton kembali mangkir dari undangan.
Sebagai pimpinan rapat sebelumnya, Saifudin Zuhri Ketua Komisi C memang tampak belum hadir, namun rapat tetap bisa dilaksanakan karena posisinya bisa digantikan oleh Buchori Imron wakil ketua.
Buchori mengingatkan kepada Disperindag Kota Surabaya agar segera menindaklanjuti aspirasi warga Kalilol Lor yang sudah disampaikan ke Wali Kota Surabaya.
”Ini warga sudah unjuk rasa berkali kali juga menyampaikan aspirasinya ke Wali kota bahkan sudah perintahkan kepada Disperindag untuk segera di evaluasi,” ucapnya, Senin (31/10/2016)
Dia menjelaskan, jika ternyata PT Merak Jaya Beton tidak bisa memenuhi persyaratan perijinan yang ditetapkan dalam aturan Perda Kota Surabaya, maka Disperindag harus segera menerbitkan surat Bantuan Penertiban (Bantib).
”Tadi pada saat rapat pertemuan kita tanyakan kepala Disperindag, yang katanya baru datang berkunjung dari luar negeri, sampai saat ini belum mengeluarkan surat bantib padahal PT Merak Jaya belum mengantongi izin usaha,” ungkapnya kesal.
Dalam paparannya, Buchori mulai terkesan curiga dengan sikap Disperindag yang lamban, padahal sudah jelas-jelas melanggar aturan. Kini mulai muncul spekulasi jika Disperindag Kota Surabaya ada indikasi mengulur-ngulur waktu. Ada apa dengan Disperindag?
”Tindakan tegas, yang pasti harus penutupan namun itu tergantung eksekusi yang ada dilapangan dan kami serahkan sepenuhnya itu kepada penegak perda hal ini Satpol PP,” terangnya. (q cox)