Hukrim

Tak Terima Rumahnya Akan Dieksekusi, Suhartatik Mengamuk di PN Surabaya

8
×

Tak Terima Rumahnya Akan Dieksekusi, Suhartatik Mengamuk di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kecewa dengan amar putusan dan penetapan eksekusi terhadap rumah tinggalnya, Ir. Suhartatik selaku tergugat mendatangi pengadilan dan meminta Ketua Panitera beserta Ketua Pengadilan menunda eksekusi. Senin (16/12/2019)

Kedatangan Suhartatik ini untuk meminta kepada Ketua Panitera dan Ketua Pengadilan untuk melakukan penundaan penetapan eksekusi yang tertulis hari Selasa (17/12/2019) besok.

“Kedatangan saya ingin menemui ketua panetera dan ketua pengadilan namun tidak bisa, sedangkan pak Jamal selaku ketua panitera bisa ditemui oleh pengacara lain, itu buktinya pengacara tersebut baru keluar menemui pak Jamal, gak adil kan teriak Suhartini didepan pintu panetera,” teriak Suhartatik

Tak puas berteriak di depan pintu panitera, Suhartatik turun ke bawah untuk menemui ketua PN, yang kebetulan ada tamu pegawai dari Pengadilan Tinggi (PT) yang hendak keluar lewat lift lantai bawah. Tamu tersebut spontan dihadang Suhartatik dengan permintaan yang sama yakni membatalkan eksekusi.

“Tolong pak pengadilan tinggi bantu saya, surat ini saya terima tanpa amaning sebelumnya dan penetapan eksekusi akan segera dilakukan. Mati rasa mati hati ini pengadilan. Ini masalah kebenaran harus ditegakkan, saya kaget mendapat surat pada tanggal 12 Desember sedangkan tanggal 17 Desember rumah saya sudah diminta dikosongkan, tanpa protap yang jelas. Tolong pak didengar pak,” Teriak Suhartini. “Saya mau teriak dan minta tolong ke siapa ini,” sambungnya sambil menangis sejadi-jadinya.

Tidak hanya itu, Suhartini juga menyampaikan protes karena ada pengacara yang bisa diterima oleh Ketua Pengadilan di waktu yang sama, sementara dirinya tidak bisa.

“Lihat itu pengacara Sidaboke bisa langsung masuk nemui pak Jamaluddin sedangkan saya ini tidak bisa, saya mau ketemu aja dari tadi pagi tidak diterima ada apa ini,” ucap Suhartini sambil terus menangis.

Sementara menurut Lorient A Kudubun selaku Kuasa Hukum termohon, eksekusi besok tetap akan dilaksanakan, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung. Namun mengenai ada perkara lain yang masih belum incrah tidak menutup kemungkinan nantinya rumah yang sudah terlanjur dieksekusi akan dikembalikan ke semula yakni termohon,.

“Yang jelas saya masih ajukan PK, kalau nantinya peninjauan Kembali dikabulkan pihak pengadilan berjanji akan mengeksekusi lagi untuk dikembalikan ke semula, yang jelas besok jadi di eksekusi dan tidak bisa ditunda,” ucap Lorent.

Diketahui, Penetapan eksekusi nomer 77/Eks/2018/PN.SBY Juncto no.98/Pdt G/2014/PN, Sby junto non 298/PDT/2016/PT SBY. Juncto No.2202/ PDT/2017 tanggal 14 November 2019, atas obyek Rumah dan bangunan di bukit telaga Golf blok TA 6 Kavling No.27 kawasan perumahan elit Citraland.

Bangunan tersebut rencana akan dieksekusi pada Selasa 17 Desember 2019 oleh Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan putusan ditingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri (PN) Sby hanya menjalankan isi putusan dan siap mengeksekusinya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *