SURABAYA (Suarapubliknews) – Ardian Aldiano alias Dino (21), terdakwa dalam kasus tanam ganja ala hidroponik, divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Tak hanya hukuman badan, Warga Perumahan Wisma Lidah Kulon Surabaya ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Alidano alias Dino terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, menanam memelihara, menguasai narkotika golongan I jenis tanaman lebih dari 5 batang,”ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/11/2020).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Secara medis, terdakwa tidak bisa membuktikan mengalami ketergantungan,” ujar Dede Suryaman saat membacakan pertimbangan amar putusannya.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih belum bersikap, menerima atau melakukan upaya hukum.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Yusuf Andriana kuasa hukum terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamamd Nizar mengaku masih akan melaporkan hasil putusan perkara ini ke pimpinannya.
“Tuntutan kami 9 tahun, kami akan laporkan dulu ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada 27 Februari 2020 dirumahnya di Perum Wisma Lidah Kulon Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 27 tanaman ganja yang ditanam terdakwa dengan metode hidroponik. Budidaya ganja tersebut diperoleh terdakwa dari media sosial youtube. (q cox, Jack)