Jatim RayaPolitik

Tanggapi Wacana Pemekaran Dapil Kota Surabaya, Surokim: Sebuah keniscayaan, demi hak konstitusional warga

20
×

Tanggapi Wacana Pemekaran Dapil Kota Surabaya, Surokim: Sebuah keniscayaan, demi hak konstitusional warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) Kota Surabaya dalam Pemilu Legislatif 2024 yang dalam beberapa pekan ini ramai digaungkan oleh beberapa partai politik, juga mendapat tanggapan dari Surabaya Survey Center (SSC).

Sebagai Lembaga yang selama ini konsern terhadap dinamika politik di Surabaya dan Jawa Timur (Jatim), SSC berpandangan bahwa wacana pemekaran dapil kota Surabaya pada Pemilu 2024 adalah sebuah isu yang penting dan sekaligus mendesak untuk mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait, utamanya pihak penyelenggara Pemilu. Karena wacana ini terkait dengan hak konstitusional warga negara.

Menurut Surokim Abdussalam, peneliti senior SSC, jumlah penduduk Kota Surabaya berdasar data Dispendukcapil periode januari 2019, telah mencapai 3,095,026 (tiga juta Sembilan puluh lima ribu dua puluh enam) jiwa. Dengan asumsi pertumbuhan penduduk Kota Surabaya sebesar 2,07% pertahunnya, sebagaimana data yang dilansir oleh BPPS, maka kemungkinan besar penduduk Surabaya pada tahun 2024 telah mencapai sekitar 3,4 jutaan.

“Artinya, berdasar UU no 7 Tahun 2017, maka pada tahun 2024 warga Surabaya harus diwakili oleh sebanyak 55 anggota DPRD. Jadi bertambah alokasi 5 kursi dibanding alokasi 50 kursi sebagaimana yang terjadi selama ini.” Ungkap Surokim yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya Universitas Trunojoyo Madura ini. Jumat (21/05/2021).

Lebih lanjut Surokim mengatakan, dengan bertambahnya alokasi kursi DPRD menjadi 55 ini, dengan sendirinya pembagian dapil kota Surabaya yang selama ini terdiri dari 5 Dapil menjadi niscaya untuk ditelaah dan didiskusikan Kembali.

“Dalam pandangan SSC, dengan bertambahnya alokasi kursi menjadi 55, maka pembagian 5 dapil kota Surabaya seperti yang ada selama ini sudah tidak layak dipertahankan lagi. Pemekaran Dapil adalah sebuah keniscayaan, demi hak konstitusional warga Surabaya”, tegas Surokim.

Dalam pandangann SSC, dengan pembagian 5 dapil seperti selama ini saja, banyak warga atau daerah yang yang tidak terwakili secara proporsional. Sebagai contoh adalah dapil 5 kota Surabaya yang terdiri dari 9 kecamatan dengan alokasi 10 kursi. Dari 10 anggota dewan yang terpilih dari dapil ini, sebagain besar domisilinya terkonsentrasi di wilayah kecamatan tertentu sehingga kecamatan-kecamatan lain menjadi agak kurang terperhatikan.

Maka menurut Surokim dianggap wajar jika dalam banyak kasus, pembangunan di wilayah dapil 5 ini agak tertinggal dari wilayah dapil lain, mengingat banyak dan luasnya wilayah kecamatan yang harus menjadi perhatian anggota dewan dari wilayah dapil tersebut.

“Terlepas dari proporsi dan komposisi jumlah penduduk. Dapil 5 yang terdiri dari 9 wilayah kecamatan dan Dapil 3 yang terdiri dari 7 wilayah kecamatan tentu melahirkan problem tersendiri bagi anggota dewan yang mewakili, dan tentu berimbas pada warga di wilayah dapil tersebut.” Ungkap Surokim.

Lebih lanjut Surokim mengatakan, agar pihak penyelenggara pemilu, utamanya KPU Surabaya bisa segera melakukan kajian mendalam, tentang keniscayaan pemekaran dapil ini.

Dalam pandangan SSC menurut Surokim, dengan penambahan alokasi kursi menjadi 55 dan jumlah kecamatan di Surabaya yang 31, maka idealnya pada pemilu 2024 nanti dapil kota Surabaya mekar menjadi 7 dapil.

“Namun tidak menutup kemungkinan opsi 6 dapil atau 8 dapil. SSC sendiri saat ini juga tengah melakukan kajian untuk bisa memberikan sumbangsih pemikiran tengtang opsi pemekaran dapil ini. SSC akan coba membuat simulasi 6, 7 dan 8 dapil, untuk bisa menjadi bahan diskusi semua pihak. Jika kajian kami telah selesai, sesegera mungkin akan kami rilis ke public agar setidaknya bisa menjadi bahan diskusi bersama.” Pungkas alumnus Universitas Airlangga ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *