PeristiwaPolitik

Temukan Kejanggalan di Bangunan Gudang Kali Kedinding, DPRD Surabaya Desak Pemkot Cabut Ijinnya

26
×

Temukan Kejanggalan di Bangunan Gudang Kali Kedinding, DPRD Surabaya Desak Pemkot Cabut Ijinnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Merespon keluhan warga Kali Kedinding soal bangunan gudang di kawasan pemukiman, Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama beberapa SKPD terkait melakukan peninjauan langsung (inspeksi mendadak/sidak) ke lokasi. Kamis (22/04/2021).

Beberapa SKPD terkait yang terlibat dalam peninjauan langsung ini diantaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Satpol PP Kota Surabaya.

Saat berada di lokasi, anggota Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan bangunan yang konon akan dijadikan tempat penyimpanan stok minuman jenis beer.

Seperti yang disampaikan Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fkasi Partai Golkar, yang dengan lantang mengatakan jika pihaknya menduga adanya potensi penyalahgunaan perijinan.

“Komisi A menyimpulkan ada mal praktek perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti ijinnya. Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” tegas Toni sapaan lekat Arif Fathoni.

Kepada sejumlah awak media yang mengikuti, Toni mengatakan, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.

Menurut Toni, pembangunan gudang di area pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga. Karena menyangkut kenyamanan warga.

Oleh karenanya, kata Toni, Komisi A mendesak agar ijin keberadaan kawasan pergudangan tersebut dicabut. Dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.

“Senin kita akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap ijin kawasan pergudangan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya menerima keluhan 4 warga jalan Kedinding Jaya, yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang. Karena berdekatan dengan rumah mereka.

Ketua RT setempat meminta agar pemkot Surabaya, meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan, kalau gudang tersebut hanya berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah warga. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *