Politik

Temukan Pelanggaran Jam Operasional RHU, Komisi A DPRD Surabaya Panggil Semua Pihak

58
×

Temukan Pelanggaran Jam Operasional RHU, Komisi A DPRD Surabaya Panggil Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak, terkait temuan pelanggaran jam operasional RHU di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, menghadirkan beberapa pihak terkait dari Pemkot Surabaya dan juga mengundang 2 RHU yang sebelumnya diketahui telah melakukan pelanggaran jam operasional yakni diskotik di kawasan Lenmarc dan Ruko Kedungdoro Surabaya.

“Dua yang kita panggil, yang hadir hanya dari kawasan ruko Kedungdoro, sementara yang di kawasan Lencmarc tidak, tetapi mengirim surat yang isinya siap hadir di lain waktu,” ucap Imam syafii angota Komisi A DPRD Surabaya. Kamis (4/11/2021)

Menurut Imam, Satpol-PP selaku aparat penegak Perda telah melakuka tugas dan fungsinya dengan baik, karena dengan cepat bertindak dan memberikan sanksi yang menurutnya sangat pantas, yakni peringatan terakhir.

“Tim Gugus tugas covid-19 juga telah menjelaskan soal tahapan sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan, surat teguran hingga pembekuan serta pencabutan ijin. Tapi tindakan bisa langsung (tanpa melalui tahapan) jika ternyata belakangan ditemukan dampak yang luar bisa, misalnya munculnya klaster,” jelasnya.

Politisi Partai Nasdem ini meminta agar dicari penyebabnya, kenapa para pelaku usaha RHU ini sampai berani melakukan pelanggaran jam operasional. Karena bisa jadi karena melihat yang lain juga begitu, sehingga ikut-ikutan melanggar.

“Kami sangat paham soal kondisi mereka. Mereka punya karyawan yang harus digaji dan sebagainya, tetapi saat ini sebaiknya bersabar dulu. Toh sudah diberikan untuk benafas (buka) meski dengan pengetatan,” katanya.

Di sisi lain, Imam juga mulai curiga. Jangan-jangan ada oknum yang berani menjanjikan keamanan jika membuka usahanya sampek lewat jam operasional. “ Ini yang harus dicari, harus diinvestigasi, agar tidak terjadi di tempat lain,” tandasnya.

Imam mengaku telah berpesan kepada Kasatpol-PP Kota Surabaya, untuk memberadayakan asosiasi yang menaungi para pelaku RHU agar bisa melakukan sosialisasi terkait ketertiban usaha. Bukan malah sebaliknya.

“Dalam rapat tadi memang terjadi dinamika di anggota dewan lainnya, yang salah satunya mempertanyakan kenapa tidak langsung dilakukan penutupan saja. Tentu ini juga menjadi catatan tersendiri, namun yang terpenting efek jera ini sudah bisa dilakukan dan ini merupakan peringatan yang terakhir. Itu sudah cukup,” tutupnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *