Hukrim

Terakit Putusan Kasus Korupsi Kredit Bank Mandiri Rp 172 Miliar, Bagaimana Kejelasannya?

66
×

Terakit Putusan Kasus Korupsi Kredit Bank Mandiri Rp 172 Miliar, Bagaimana Kejelasannya?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Nur Rahmad, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengaku bahwa saat ini pihaknya belum mengirimkan petikan putusan perkara korupsi (kreditmacet) Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar kepada jaksa maupun terdakwa Edi Gunawan Thamrin.

“Saya menunggu perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada jaksa,” terang Nur saat dikonfirmasi Senin (7/5/2018).

Masih menurut Nur, lambatnya proses pengiriman ini, dikarenakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.

“Saat ini yang kita terima hanya petikan putusan, sedangkan salinan putusan belum dikirim oleh MA kendati perkara tingkat kasasi ini sudah diputus beberapa bulan lalu,” ungkap Nur.

Sebenarnya, petikan putusan tersebut bakal Nur kirimkan bebarengan dengan turunnya salinan putusan dari MA. Namun, salinan putusan tidak juga diterima.

“Hingga ketua PN berinisiatif untuk menanyakan kendala (pengiriman salinan putusan, red) tersebut ke MA hari ini (kemarin, red),” imbuh Nur.

Terpisah, Sujatmiko, Ketua PN Surabaya saat dikonfirmasi memastikan dalam waktu dekat pihaknya pasti menanyakan ke MA RI soal salinan putusan perkara ini.

“Karena memang sudah terlalu lama. Kita jadikan atensi, terutama bagi penanganan perkara bagi pengadilan tipikor,” tambah pria kelahiran Semarang ini.

Untuk diketahui, kendati sudah berjalan 4 tahun lamanya, disidangkan sejak 2014 lalu, perkara yang melibatkan Edi Gunawan Thamrin sebagai terdakwa ini belum juga usai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Heru Kamarullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengakui ‘tidak jelasnya’ perkara bos PT Samudera Bahtera Agung (SBA) ini disebabkan karena pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

“Hingga saat ini kita belum menerima petikan maupun salinan putusan terkait perkara tersebut, walaupun kita sudah berkirim surat melalui Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Heru saat dikonfirmasi.

Masih menurut Heru, surat yang dikirimkan pihaknya tersebut isinya mempertanyakan soal kapan turunnya salinan putusan perkara ini. “Padahal surat kita kirim sejak Nopember 2017 lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pengadilan,” terangnya.

Ditanya terkait upaya yang bakal dilakukan jaksa, Heru mengatakan bahwa pihaknya bakal berkordinasi lagi dengan PN Surabaya untuk segera bisa mengirimkan petikan maupun salinan putusan agar putusan tingkat kasasi tersebut bisa segera dieksekusi.

Getolnya jaksa mengejar kepastian turunnya salinan putusan kasasi ini, dikarenakan pihak jaksa sudah mendengar info terkait vonis yang sudah dijatuhkan hakim kasasi terhadap terdakwa Edi Gunawa Thamrin. “Infonya vonis hakim MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Untuk itu kita mengecek kepastian itu melalui PN Surabaya,” tambah Heru.

Sebelumnya, perkara yang membelit Edi Gunawan Thamrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu.

Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Akhirnya kasus ini diusut Kejati Jatim. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka. Dia diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri, TP, DD dan AT. Mereka ikut terjerat karena menyetujui penjualan agunan 14 kapal tersebut.

Oleh hakim pengadilan tingkat pertama, Edi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Oleh hakim tingkat banding, Edi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Mekanisme pengambilan putusan ini mengalami perbedaan pertimbangan (dissenting opinion).

Pada 2015, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Dan apabila putusan ini sudah inkracht, jaksa berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan hakim kasasi. (q cox)

Foto: Bos PT Samudera Bahtera Agung (SBA) sekaligus terdakwa perkara korupsi kredit macet Bank Mandiri Rp 172 miliar saat jalani sidang tingkat pertama di PN Surabaya, beberapa tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *