Nasional

Terapkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020, Bupati Tanbu Turun Jalan

182
×

Terapkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020, Bupati Tanbu Turun Jalan

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Usai pelaksanaan apel gabungan 3 pilar antara Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, Jum’at (18/09/2020), Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor juga melepas konvoi penegakan protokol kesehatan untuk turun langsung di tengah masyarakat untuk penegakan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Paduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif Aman Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sasaran utama pelaksanaan kegiatan disiplin protokol kesehatan sendiri yaitu di Kecamatan Kusan Hilir tepatnya di pertigaan Pasar Pagatan. Bupati H Sudian Noor juga didampingi Kabag Ops Polres Tanbu Kompol Yulianor Abdi, Kasatpol PP Damkar H Riduan serta pihak terkait dalam Tim Satgas penanganan Covid-19.

Adapun yang menjadi target yaitu para pengguna jalan baik itu yang menggunakan mobil, motor hingga pejalan kaki akan terjaring razia apabila tidak menggunakan masker.

Bupati H Sudian Noor meminta kepada para penegak hukum yang menegakan protokol kesehatan agar menerapkan aturan tersebut secara kekeluargaan kepada masyarakat.

“Saya meminta kepada semua petugas di lapangan agar tetap santun dan ramah kepada masyarakat yang terjaring razia, karena dengan rasa kekeluargaan yang kita miliki, kita selaku penegak hukum sudah memberikan sebuah contoh adab yang baik dalam menjalankan tugas. Karena dengan adab yang baik tersebut, kita akan lebih mudah mensosialisasikan Perbup Nomer 28 Tahun 2020 ini kepada masyarakat,” kata Bupati.

Dalam hal ini lanjut Bupati, masyarakat yang terjaring razia harus diayomi dengan baik, sehingga masyarakat merasa nyaman dengan penegakan protokol kesehatan tersebut. Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang terjaring yaitu berupa tindakan disiplin dengan membersihkan selokan, halaman hingga melakukan penanaman pohon.

“Namun untuk para ASN sendiri, sanksi akan berbeda dengan yang sudah diberikan untuk masyarakat, yaitu untuk staf biasa akan membayar denda dengan beras seberat 5 kg, sedangkan untuk para pejabat akan diberi sanksi dengan membayar dengan beras 10 kg. Dimana beras tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Bupati.

Untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati menghimbau agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari keramaian serta rajin berolahraga untuk meningkatkan imun tubuh kita demi menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Bumi Bersujud.

Usai melaksanakan kegiatan di jalan, Bupati H Sudian Noor melanjutkan memasuki area Pasar Pagatan untuk membagikan masker kepada para pedagang yang berjualan serta warga yang berbelanja di pasar tersebut. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *