Hukrim

Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara ke Gilang Fetish

11
×

Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara ke Gilang Fetish

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Gilang Aprilian Nugraha als Gilang Fetish dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Khusaeni, dari akumulasi pasal yang didakwakan, hakim berpendapat, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Serta pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Hakim Khusaeni, di ruang Tirta 1, PN Surabaya, Rabu (03/03/2021).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalaui elektronik. Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
Sedangkan yang ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Hakim menganggap hal itu samadengan kekerasan.

“Yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yusuf Akbar Amin SH., MH., dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Penasihat Hukum terdakwa Bambang Soegiarto sama-sama menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Bambang.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Foto: Terdakwa Gilang Fetish Saat Sidang Putusan di PN Surabaya. Rabu (03/03/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *