Hukrim

Terdakwa Penggelapan Ban Senilai 8,8 Miliar Divonis 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara

22
×

Terdakwa Penggelapan Ban Senilai 8,8 Miliar Divonis 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tiga mantan pegawai PT. Gajah Ban Mandiri diantaranya Prasetya Pramudita, Anggraini Kusuma, Gobita Sofyana dan Firda Anisa Putri, yang terjerat dalam kasus penggelapan ban senilai Rp. 8,8 miliar, harus menerima hukuman selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim Dewa Ketut Kartana, di PN Surabaya, Rabu (31/03).

Keempatnya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan PT. Gajah Ban Mandiri sebesar Rp. 8,8 miliar.

“Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata hakim Dewa Ketut Kartana.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU Yusuf dan Syahrul Romahdona, penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.” Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Syahrul.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdapat seorang lagi terdakwa lagi yang bernama Febrianto. Ia disidang dalam berkas terpisah, sebab ia berperan sebagai otak penggelepan ban di PT. Gajah Ban Mandiri.

Sehari sebelumnya, Febrianto telah divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun setelah JPU Yusuf menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Para terdakwa hanyalah eksekutor dalam melakukan penggelapan ban sebanyak 5.559 ban milik PT. Gajah Ban Mandiri. (q cox, Jack)

Foto: Para Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *