Hukrim

Terima Putusan Bebas, Empat Terdakwa Kasus MeMiles Spontan Sujud Syukur

12
×

Terima Putusan Bebas, Empat Terdakwa Kasus MeMiles Spontan Sujud Syukur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai bahwa empat terdakwa perkara investasi MeMiles Rp761 miliar, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied dan Prima Handika, tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang-undang Perdagangan.

Maka keempat terdakwa dibebaskan yang kemudian melakukan sujud syukur. Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarno dalam sidang yang digelar secara terpisah melalui telekonferensi pada Kamis, 1 Oktober 2020.

“Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Dan memulihkan hak terdakwa terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya,” kata hakim.

Hakim memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan. Tentu saja pihak terdakwa menerima putusan bebas tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. “Kami masih punya waktu 14 hari sambil melaporkan ke pimpinan dahulu,” kata jaksa Sabetania Paembonan.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dalam perkara yang sama. Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera membebaskan Sanjay dari tahanan. Hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang telah disita sebagai barang bukti sejak proses penyidikan di kepolisian dan mengembalikannya kepada terdakwa dan anggota MeMiles.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp.761 miliar.

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya. (q cox, Icl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *