Hukrim

Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Terima Kembali Berkas Mak Susi

19
×

Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Terima Kembali Berkas Mak Susi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastkan pihaknya sudah menerima kembali berkas dugaan perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

Berkas perkara Susi diterima jaksa sejak 117 Oktober 2019 lalu. “Sedangkan berkas atas nama Syamsul Arifin kita terima kelbali dari penyidik Polda Jatim pada 21 Oktober 2019 lalu,” terang Richard, Rabu (23/10/2019).

Masih kata Richard, disamping berkas kedua tersangka diatas, Kejati juga telah menerima berkas perkara Andria.

Andria merupakan tersangka baru dalam kasus buntut insiden di asrama mahasiswa Papua yang terjadi di Kalasan Suabaya beberapa waktu lalu.

“Masih berkaitan dengan perkara yang sama. Namun pelimpahan berkas tersangka Andria masih tahap I,” tambah Richard.

Selanjutnya, atas berkas tersangka Susi dan Syamsul Arifin tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari kedepan guna mengambil sikap untuk menanggapi berkas yang diterima dari penyidik tersebut. Apakah berkas sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21) atau masih membutuhkan petunjuk jaksa guna melengkapinya.

Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Susi dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sedangkan Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Syamsul dijerat pasal 45a jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis. (q cox)

Foto: Tersangka Tri Susanti atau Mak Susi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *