SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terdakwa Inna Siletyowati, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Jombang, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti, Selasa (3/7/2018) kemain. Inna dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap jabatan yang dilakukannya.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama persidangan.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa Inna oleh Majelis Hakim Unggul diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara. “Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak, subsider 1 bulan kurungan penjara,” tegas Hakim Unggul.
Mendengar putusan tersebut, Inna melalui kuasa hukumnya Yuliana Herianti Ningsih mengaku pikir-pikir. Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deddy Sukmono juga menyatakan pihaknya pikir-pikir dan mempelejari lebih lanjut vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu Majelis Hakim,” ucap keduanya, baik kuasa hukum terdakwa dan JPU dari KPK.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana 3 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Jaksa Deddy Sukmono mengaku menghormati dan menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas terdakwa Inna Silestyowati. Pihaknya akan menelaah lebih lanjut vonis yang dijatuhkan kepada mantan Plt Kadinkes Pemkab Jombang itu.
“Dakwaan yang kami ajukan dalam bentuk alternatif, sehingga ada keleluasaan bagi Majelis untuk fakta persidangan mana yang bisa dibuktikan dalam persidangan,” ucapnya.
Lanjut Deddy, ternyata dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti. “Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding,” ungkapnya.
Demikian halnya Yuliana Herianti Ningsih, kuasa hukum terdakwa juga mengaku masih perlu mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan banding atau menerima. “Ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan. Diantaranya terkait mobil milik terdakwa yang disita KPK. Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa karena terdakwa baru menyampaikan itu menjelang putusan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang saat itu, agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 % untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 % untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 %untuk Bupati. Totalnya, Inna telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, Inna diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono sebesar Rp 75 juta pada 1 Februari 2018. (q cox)
Foto: Terdakwa Inna Siletyowati, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Jombang sesaat usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/7/2018).