Hukrim

Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, Armuji dan Baktiono Penuhi Panggilan Polrestabes Surabaya

10
×

Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, Armuji dan Baktiono Penuhi Panggilan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Laporan pencemaran nama baik dari Ir. Armuji, MT, Ketua DPRD Surabaya ke Polda Jatim dengan terlapor Komisioner Bawaslu Surabaya, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya.

Kabar ini disampaikan oleh Anas Karno,SE.SH, kuasa hukum Armuji, yang mengatakan bahwa Polrestabes telah memanggil Ketua DPRD Surabaya Armuji sebagai pelapor dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono sebagi saksi, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Ya keduanya mengaku bahwa nama baik dan kredibilitasnya di jatuhkan di masa kampanye, karena faktanya hasil sidang Bawaslu jika keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan,” ucap Anas kepada media ini. Selasa (15/01/2019)

Anas berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum berlaku, agar bisa dijadikan referensi dan pengalaman anggota Komisioner Bawaslu Surabaya.

“Agar tidak lagi bertindak ceroboh apalagi tebang pilih dalam menaggapi sengketa kampanye, Pak Armuji sekira 45 menit dan pak Baktiono sekira 30 menit,” tandasnya.

Dikonfirmasi media ini, Armuji mengaku jika dirinya disodori sekitar 20 pertanyaan, yang salahsatunya terkait nama Usman.

“Saya ditanya apakah saya kenal dengan sdr Usman, ya saya jawab tidak kenal dan kenalnya pada saat kasus itu mencuat, lantas kenapa dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia paling aktif, padahal sudah diingatkan oleh anggota komisoner yang lain, tapi Usman tetap ngotot. Pencemaran nama baiknya, ya karena selalu dimuat di media, apalagi saya masih aktif menjabat ketua DPRD,” jawab Armuji.

Tidak hanya itu, Armuji juga mengaku jika tim nya telah menyusun laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuntutan mundur atau dicopot dari jabatannya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *