SURABAYA (Suarapubliknews) – Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015 – 2019, Edy Hari Respati Setiawan jalani sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Pasuruan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman. Kamis (14/11/2019).
“Bahwa terdakwa menyalahgunakan dana hibah Koni Kota Pasuruan 2015 sebesar Rp. 4.499.990.000 yang diberikan kepada PSSI Kota Pasuruan. Dimana dana hibah itu seharusnya dipakai untuk menggelar delapan kegiatan, namun terdakwa hanya melaksanakan tiga kegiatan sedangkan sisanya hanya fiktif,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Soemarno dalam persidangan.
Delapan kegiatan yang seharusnya digelar oleh terdakwa adalah : pembinaan usia remaja / liga remaja, Porprov Jatim 2015, kompetisi U -12 antar kelurahan se Kota Pasuruan, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, pembinaan klub klub internal Kota Pasuruan, pembinaan tim futsal Kota Pasuruan, kompetisi piala kemerdekaan antar klub internal 2015, dan kompetisi internal U 17.
Namun yang hanya dilaksanakan adalah Porprov Jatim 2015, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, dan kompetisi piala kemerdekaan antar klub internal 2015.
“Meski begitu, dari tiga kegiatan yang telah dilaksanakan ditemukan ada selisih penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Selisih dana tersebut totalnya mencapai Rp. 944.305.000,” tambahnya.
Ia menjelaskan selain itu dana untuk lima kegiatan fiktif sendiri sebesar Rp. 2.993.970.000. Sehingga bila digabungkan, terdapat dana sebesar Rp. 3.938.275.000. Selain itu diketahui juga terdakwa dalam pengelolaan kegiatan PSSI Kota Pasuruan telah menyetor pajak sebesar Rp. 54.794.591.
Akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.883.480.409.
“Oleh karenanya jaksa mendakwakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya di persidangan.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakaa untuk berunding dengan pihak kuasa hukumnya.
Usai berunding, terdakwa Edy langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Saya keberatan dengan dakwaan yang diajukan. Saya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut,” ucap Edy di hadapan majelis hakim.
Hakim pun memberikan kesempatan selama seminggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.
“Oleh karenanya sidang hari ini ditutup. Dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (21/11/2019) dengan agenda mendengarkan eksepsi dakwaan,” tandasnya. (q cox)
Caption Foto : Suasana sidang Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015 – 2019, Edy Hari Respati Setiawan atas kasus korupsi dana hibah Koni Kota Pasuruan, Kamis (14/11/2019).