Politik

Terkait Pro dan Kontra Bilik Sterilisasi, Reni Astuti Dorong Dinkes Surabaya Terapkan SE Kemenkes

29
×

Terkait Pro dan Kontra Bilik Sterilisasi, Reni Astuti Dorong Dinkes Surabaya Terapkan SE Kemenkes

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk merujuk SE Kemenkes nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 pada tanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepada Kadinkes Provinsi dan kota/kabupaten.

Reni mengatakan, bahwa penggunaan bilik sterilisasi/desinfeksi (disinfection chamber) di Kota Surabaya muncul di tengah masyarakat dengan berbagai pendapat. Ada yang mengatakan aman, ada yang mengatakan berbahaya.

“Di tengah kondisi seperti ini opini yang beredar membuat masyarakat menjadi bingung. Saya awalnya memantau saja tidak ikut pada pro dan kontra, hingga akhirnya saya mendapat info bahwa Kemenkes mengeluarkan surat edaran itu,” ucap Reni kepada media ini. Sabtu (04/04/2020)

Menurut politisi perempuan PKS ini, ketika muncul pro dan kontra pada sesuatu hal baru yang berada di ruang publik yang otomatis digunakan oleh khalayak, maka hanya lembaga yang berwenang yang memiliki otoritas untuk memberi rekomendasi dan dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Reni menceritakan, bahwa bilik desinfeksi di Surabaya awalnya diperkenalkan Pemkot Surabaya pada hari Sabtu, 21 Maret 2020. Bilik desinfeksi tersebut dibuat bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Publik secara umum merespon positif

“Saya pun kala itu juga berpandangan bahwa itu terobosan positif sebagai bentuk kesungguhan pemkot melawan Covid-19. Upaya luar biasa yang dilakukan pemkot untuk mencegah penyebaran virus perlu didukung,” tuturnya.

Kemudian, kata Reni, saya coba cari referensi tentang bilik sterilisasi yang kabarnya efektif digunakan di vietnam. Sepekan setelah itu munculah pro dan kontra di sosmed dan di beberapa pemberitaan.

“Grup wa yang saya ikuti pun rame, namun saya hanya membaca tanpa merespon,” paparnya.

Masih Reni, bilik desinfeksi ini disebar di berbagai fasilitas publik dan kantor-kantor pemerintah dan swasta di Kota Surabaya.

“Saya perkirakan total keseluruhan sudah mencapai seratusan buah. Saya melihat dengan menyediakan bilik desinfeksi di fasilitas-fasilitas publik, Pemkot berupaya memberikan perlindungan dan pencegahan COVID-19 bagi warga Surabaya, khususnya warga yang masih beraktivitas dan bekerja di luar rumah. Saya memandang pembuatan bilik desinfeksi sebagai sebuah semangat dan upaya positif Pemkot untuk melindungi warganya. Dan ini pun diikuti oleh lembaga lainnya di Surabaya,” ujarnya.

Reni melanjutkan, bahwa ternyata pro kontra yang ada rupanya tidak hanya di Surabaya. Dengan munculnya pro kontra yang beredar, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang bilik desinfeksi pada tanggal 3 April 2020.

Menurut Bacawali Surabaya ini, tercantum disurat tersebut bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaan bilik disinfeksi, menurut WHO menyemprotkan disenfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membrane mukosa (misal mata dan mulut) sehingga berpotensi terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

“Kemudian jika disemprotkan langsung ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Kementerian Kesehatan RI juga menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan yaitu tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta pemukiman. Penggunaan desinfeksi yang dianjurkan adalah yang dilakukan secara rutin pada permukaan dan benda-benda yang sering disentuh,” tandasnya.

Oleh karenanya Reni berpendapat, dengan diterbitkannya SE Kementerian Kesehatan ini, dirinya mendorong kepada Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk mengindahkan SE Kemenkes-RI dengan mengambil langkah cepat yaitu mendata bilik yang telah beredar di masyarakat serta memberikan penjelasan dan standarisasi bilik desinfeksi di kota Surabaya.

“Dinas Kesehatan harus meninjau ulang standarisari keamanan dan kesehatan bilik desinfeksi di Surabaya sesuai SE Kemenkes sehingga tidak memunculkan keraguan. Jika ternyata tidak sesuai dengan standar Kemenkes, alangkah baiknya jika tidak dipakai lagi dan diberikan penjelasan kepada masyarakat,” pintanya.

Diakhir paparannya Reni mengatakan, selanjutnya kita terus semangat bersatu lawan corona, fokus pada upaya promotif preventif, kuratif dan tracing sesuai protokol kesehatan dan perkuat kebijakan physical distancing serta perlindungan sosial untuk warga kota. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *